TAKALAR, UJUNGJARI–Sebuah SPBU yang terletak di poros Jalan Galesong, tepatnya di Desa Boddia, Kecamatan Galesong hingga saat ini belum dapat difungsikan sesuai peruntukkannya oleh pemiliknya lantaran pihak PT Pertamina diduga belum mengeluarkan izin suplai bahan bakar minyak (BBM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain disinyalir belum mendapat izin dari PT Pertamina, kuat dugaan keberadaan SPBU tersebut melanggar sempadan jalan, apalagi diketahui poros Galesong masuk sebagai kawasan Ma’ minasata.

“Kami harap PT Pertamina meninjau ulang pembangunan SPBU yang terletak didesa Boddia, kecamatan Galesong karena keberadaannya disinyalir melanggar sempadan jalan,” Kata Direktur Lembaga Bangun Desa Sulawesi (Lambusi) Nixon Sadli Karma, Senin (20/4/2020)

Nixon Sadli Karma menambahkan, jarak dari jalan sebuah SPBU minimal 24 meter dari bahu jalan, sementara letak SPBU tersebut dengan sumbu jalan hanya kurang lebih 5 meter.

” Selain pelanggaran sempadan jalan, keberadaan SPBU tersebut juga rawan kecelakaan akibat dekatnya lokasi SPBU dengan bahu jalan,” tandas Nixon Sadli Karma.

Dugaan pelanggaran pembangunan SPBU Boddia juga diamini oleh Direktur Gerakan Rakyat Menagih Janji, H Imran Murshali dan meminta pihak terkait dalam hal ini, pihak pemberi izin mendirikan bangunan (IMB) segera menganulir izin pembangunan SPBU Boddia.

” IMB nya, juga bermasalah atas bangunan itu, kuat dugaan IMB tidak dikaji sehingga bangunan itu serta merta dikeluarkan,” Ujar H Imran Tola. (Ari Irawan)