MAKASSAR, UJUNGJARI– Penyelidikan dua kasus dugaan korupsj di Pemerintah Kabupaten Takalar dinilai mandek di Kejati Sulsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua kasus itu yakni dugaan korupsi pembebasan lahan RS (Rumah Sakit) Internasional Takala di Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara dan kasus proyek pemeliharaan jalan beton di Dinas PUPR Kabupaten Takalar.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel, Andi Faik yang dikonfirmasi mengungkapkan, cukup kesulitan menangani kasus dugaan korupsi pembebasan lahan RS Skala Internasional Takalar, apalagi di tengah pandemi Covid-19. Alasannya, ada saksi yang tidak dapat hadir memberikan keterangan lantaran pelaksanaan PSBB oleh pemerintah guna memutus rantai penyebaran pandemi Covid 19.

Meski demikian lanjut Andi Faik, Kejati Sulsel berkomitmen akan menuntaskan laporan kasus dugaan korupsi dengan memeriksa saksi-saksi guna memberikan keterangannya dan pengumpulan dokumen.

“Kondisi pandemi Covid 19 ini jelas mempengaruhi kerja-kerja kami khususnya menghadirkan saksi. Tetapi jelasnya kami terus bekerja dan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan dokumen. Ini masih masuk tahap penyelidikan,” sebut Andi Faik, Senin (27/04).

Dalam perjalanan kasus ini, mereka yang telah diperiksa dan memberikan keterangan sebagai saksi yakni, kepala kepala bidang aset, kepala bidang keuangan, Camat Galesong Utara dan kepala Desa Seng Batu-batu. Lalu menyusul lagi pejabat Inspektorat Pemkab Takalar, Alfian.

Dan tidak menutup kemungkinan beberapa orang kembali dihadirkan untuk mendalami laporan atas dugaan korupsi pembebasan lahan yang masuk di Kejati Sulsel.

Terpisah, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus), Muh Ansar menegaskan, pihaknya mendesak Kejati Sulsel untuk mengusut tuntas kasus itu. Sebagai saksi pelapor, kata Muh Ansar, pihaknya telah menyerahkan semua dokumen ke penyidik untuk menguak secara terang kasus ini.

“Laksus meminta agar Kejati segera mengekspose kasus itu. Dan menyeret para oknum pejabat yang terlibat ke hadapan hukum,” tegas Muh Ansar.(arf)