SOPPENG, UJUNGJARI.COM– Untuk mengantisipasi membludak nya pemudik di kabupaten soppeng pemerintah kabupaten soppeng dalam hal ini H.Kaswadi Razak telah mengeluarkan surat edaran Nomor 572/KDS/V/2029, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik bagi masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid19 di Kabupaten Soppeng.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan ke darurat kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 dan peraturan menteri perhubungan republik indonesia Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul fitri tahun 1441 Hijriyah maka dengan ini pemerintah daerah kabupaten soppeng menyampaikan hal hal sebagai berikut untuk dilaksanakan oleh masyarakat antara lain :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Tidak berapa ke berpergian keluarga kirana maluku kan kok kegiatanmu di dalam rangka hari raya idul fitri 1441 hijriyah dan atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya penetapan ke daratan kesehatan masyarakat corona virus dihias disease 2019 kopi 19

2. Tidak bepergian ke luar daerah dan melakukan kegiatan mudik dalam rangka hari raya idul fitri 1441 hijriyah dan atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya penetapan ke darurat and kesehatan masyarakat karena virus disease 2019 Covid19.

3. Bagi masyarakat yang akan mudik ke kabupaten soppeng agar menunda rencana tersebut,apabila masyarakat pendatang tetap melaksanakan mudik ke kabupaten soppeng dalam kondisi sehat ataupun sakit maka dipersilahkan kembali ke daerah asal atau akan di karantina selama 14 hari di tempat yang telah disiapkan selama berlakunya penetapan ke daruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 kopi 19

4. Tetap menjalin silaturahmi dengan sesama saudara kerabat dengan berkomunikasi menggunakan media sosial atau video call. (Tono)