GOWA, UJUNGJARI.COM — Sistem satu arah (SSA) segera diberlakukan resmi akhir Mei 2020 ini. Dengan berlakunya SSA ini maka otomatis sanksi bagi pelanggaran ini akan berlaku pula.
Mempersiapkan bakal pelaksanaan SSA ini, jajaran Satlantas Polres Gowa bersama jajaran terkait yakni Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gowa melakukan rapat koordinasi. Rakor ini berlangsung siang, Selasa (26/5/2020) di kantor Dishub Gowa di Jl Poros Pallangga kompleks Terminal Cappa Bungaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rakor ini dilakukan sebagai persiapan melaksanakan SSA secara resmi dimana dalam pelaksanaan secara resmi itu akan dibarengi penerapan sanksi dari setiap pelanggaran SSA yang terjadi.
KBO Satlantas Polres Gowa Iptu Ida Ayu Made didampingi Kanit Dikyasa Ipda Misbar yang mewakili jajaran Satlantas serius membahas setiap poin penerapan SSA khususnya terkaitĀ Peraturan Bupati Gowa No 6 tahun 2020 tentang pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan arus lalulintas di daerah.
Menurut Iptu Ida Ayu Made, penerapan SSA yang dilandasi Perbup No 6 tahun 2020 ini tentunya mengatur adanya beberapa ruas jalan yang diatur dengan sistem lalulintas satu arah tersebut.
SSA ini berlaku untuk ruas Jl Andi Mallombasang, Jl Andi Tonro, Jl Hos Cokroaminoto, Jl Habibu Kulle, Jl KH Wahid Hasyim dan perempatan Jl Masjid Raya.
Iptu Ida Ayu Made menjelaskan pemberlakuan SSA pada perempatan Jl Andi Mallombasang-Jl Pendidikan-Jl Masjid Raya sampai dengan Pa’bangiang (pertigaan Kacong Dg Lalang) dan Jl Andi Tonro mulai dari patung massa sampai kantor Camat Somba Opu yakni mulai Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 Wita sampai dengan pukul 18.00 Wita di kecuali hari Sabtu dan Minggu,” kata Ipda Ida Ayu Made.
Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari pun berharap dengan terbitnya Peraturan Bupati Gowa No 6 tahun 2020 tersebut pihaknya berharap agar masyarakat mempedomani dan mematuhi peraturan tersebut dengan tidak melanggar rambu-rambu dan melawan arus sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas,” tutup Kasat Lantas.-

