MAKASSAR, UJUNGJARI- Setelah melakukan penyelidikan maraton, tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel berhasil menguak indikasi korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Tipe C Batua senilai Rp25,5 miliar Tahun 2018.
Informasi yang dihimpun menyebutkan tim penyidik Polda sudah mengantongi sejumlah nama yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Augustinus Berlianto yang dikonfirmasi, Jumat (26/06/2020) belum bersedia membeberkan lebih jauh, nama nama calon tersangka yang akan terbelit dalam perkara ini.
“Nanti segera kami sampaikan Mas,” tegas Augustinus via pesan WhatsApp.
Terpisah, aktivis Aliansi Peduli Anti Korupsi (APAK) mendesak penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel terus mendalami peran dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar.
Ketua APAK, Mastan mengatakan, peranan PPK dan rekanan tersebut patut dimintai tanggung jawab dalam mangkraknya pengerjaan pembangunan RS bernilai puluhan miliar tersebut.
“Temuan penyidik terjadi dugaan kegagalan konstruksi. Jadi kedua peranan di atas tentu paling harus didalami,” kata Mastan.
Yang aneh menurut dia, progres pekerjaaan yang berjalan tidak sesuai, namun pencairan dana proyek terus berjalan.
“Ini yang aneh. Kok bisa pencairan dana proyek terus dilakukan sedangkan progres pekerjaan serta kualitas bangunan tidak sesuai dengan kontrak. Ini yang menjadi potensi terjadinya kerugian negara,” tegas Mastan.
Hal lain, kata Mastan, yang harus ikut diusut adalah soal dugaan sucses fee proyek ke sejumlah oknum. Dugaan aliran fee ini, kata dia, bisa jadi menjadi awal muasal terbengkalainya proyek ini.
Pejabat Pembuat Komitmen atau yang biasa disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA sebagai pengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
“Sekarang kita lihat hasil pengerjaan apakah sudah sesuai dengan kontrak perjanjian atau tidak. Kalau melihat ada temuan dugaan kegagalan konstruksi hingga berujung pembangunan mangkrak berarti jelas pertanggung jawaban ada sama PPK yang dinilai lalai menjalankan kewenangannnya,” jelas Mastan.
Kegiatan yang berlandaskan pada kontrak perjanjian, merupakan kegiatan yang membutuhkan banyak pemahaman dan kemampuan mulai dari perencanaan pengadaan sampai selesainya pekerjaan yang terdiri dari tahapan perencanaan pengadaan, pelaksanaan pekerjaan dan pengendalian, penandatangan kontrak perjanjian, dan melaporkan serta menyerahkan hasil pekerjaan.
Berhasil dan tidaknya proses pengerjaan pembangunan RS yang dimaksud, kata Mastan, tergantung pada PPK.
Sebelumnya tim penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel menggenjot pemeriksaan saksi-saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan RS. Tipe C Batua Raya, Makassar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak rekanan.
“Kita juga sedang berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung adanya kerugian negara dalam pengerjaan proyek bernilai puluhan miliar tersebut,” kata Augustinus kepada wartawan Kamis 25 Juni 2020.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, pihaknya telah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dilihat dari kegagalan konstruksi sehingga pengerjaan pembangunan RS Batua itu terbengkalai.
Diketahui, pelaksanaan proyek pembangunan RS Batua Tipe C tersebut dikerjakan oleh perusahaan rekanan, PT Sultana Nugraha, dengan menggunakan pagu anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 senilai Rp25,5 miliar.(*)

