GOWA, UJUNGJARI.COM — Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni menerima dana santunan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP-Jamsostek) di Baruga Karaeng Galesong, kantor Pemkab Gowa, Selasa (30/6/2020) siang.
Dana santunan kematian sebesar Rp 42 juta tersebut oleh Wabup Gowa lalu diserahkan kepada Hasbullah Nur, ahli waris almarhumah Sitti Salmah, pegawai honorer Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Gowa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan dana santunan kematian ini disaksikan Kepala Dinas PPKB Kabupaten Gowa Sofyan Daud.
Usai menyerahkan dama santunan tersebut kepada ahli waris, Wabup Gowa Abd Rauf menyampaikan terima kasih kepada BP-Jamsostek Ketenagakerjaan atas kerjasamanya selama ini dengan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Ia berharap santunan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris almarhum pegawai PPKB tersebut.
” Dimanfaatkan sebaik-sebaiknya disini dimaksudkan agar dana santunan kematian ini bisa digunakan oleh ahli waris almarhumah misalnya dimanfaatkan sebagai modal usaha dan kebutuhan lainnya,” kata wabup.
Kepala Cabang BP-Jamsostek Makassar Dodit Istiyono yang menyerahkan santunan tersebut mengatakan pemberian santunan merupakan hak bagi setiap peserta BP-Jamsostek Ketenagakerjaan. Santunan tersebut harus diserahkan kepada ahli waris tenaga kerja yang meninggal karena kecelakaan kerja.
” Ini bukan uang pengganti uang duka. Ini adalah hak pekerja (almarhumah) sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Dodit Istiyono.
Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas kerjasamanya selama ini. Pihaknya akan terus melakukan pelayanan yang baik bagi seluruh peserta BP-Jamsostek.
Sementara itu, Hasbullah Nur yang juga suami dari almarhum Sitti Salmah mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dan pihak BP-Jamsostek atas pemberian santunan tersebut.
” Kami dari keluarga bersyukur dan berterimakasih kepada pemerintah dan pihak BP-Jamsostek,” kata Hasbullah usai menerima santunan tersebut.-