GOWA, UJUNGJARI.COM — Delapan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa akhirnya menyampaikan persetujuannya membahas dua ranperda lebih lanjut pasca Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyorongnya ke dewan beberapa hari lalu.
Persetujuan tersebut disampaikan para juru bicara delapan fraksi dalam rapat paripurna DPRD agenda pemandangan umum terhadap dua ranperda baru diusulkan, Jumat (3/7/2020).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua ranperda yang setujui digodok lebih lanjut oleh anggota dewan ini adalah Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat Ardiansyah Sabir menyebutkan bahwa ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Gowa tahun anggaran 2019 dapat disetujui untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan aturan yang ada.
“,Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019 Pemerintah Kabupaten Gowa yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentunya telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan, memiliki sistem pengendalian intern yang memadai, adanya ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan serta cukup mengungkapkan seluruh kegiatan keuangan,” beber Ardiansyah.
Bahkan dirinya mengaku mengapresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Gowa yang mampu mempertahankan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sembilan kali berturut-turut dari dari BPK.
Ia berharap agar prestasi ini dapat dipertahankan di tahun-tahun mendatang dan membawa masyarakat dan daerah Gowa lebih sejahtera dan berkeadilan.
Selain prestasi dapat mempertahankan predikat WTP selama sembilan tahun berturut-turut, dirinya juga melihat prestasi dari LPj APBD TA 2019 yakni pencapaian Silpa yang cukup rendah yakni 4,59 persen atau sebesar Rp 92.540,509.568,07.
” Dengan capaian prestasi ini kami juga berharap di tahun-tahun mendatang agar tetap berupaya melaksanakan program kegiatan tepat waktu sehingga perhitungan anggaran ini dapat lebih rendah,” lanjutnya.
Fraksi Partai Demokrat juga mengapresiasi pencapaian PAD Kabupaten Gowa yang melebihi dari target dengan tingkat prosentase sebesar 105,24 persen atau sebesar Rp 238.239.570.974,67.
Terkait ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, politisi Partai Demokrat ini menganggap bahwa ini juga perlu untuk meningkatkan PAD Kabupaten Gowa.
” Pembentukan peraturan daerah ini juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar ketertiban dan kenyamanan khusus dalam pelayanan pemakaian kekayaan daerah. Disisi lain Fraksi Partai Demokrat memandang fungsi public oriented penggunaan kekayaan daerah agar tetap dikedepankan,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni Krg Kio juga mengapresiasi atas tanggapan dan masukan yang disampaikan oleh delapan fraksi tersebut.
” Kita menyambut baik tentang tanggapan yang disampaikan. Masukan ini akan kita bahas dan tindaklanjuti nanti untuk membangun Kabupaten Gowa. Saya berharap antara eksekutif dan legislatif tetap bahu membahu membangun Kabupaten Gowa. Karena dengan kebersamaan maka tentu Kabupaten Gowa ini bisa kan lebih baik ke depan,” tandasnya.
Delapan fraksi yang menyampaikan pandangannya yaitu Fraksi Karya Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Perindo, Gerindra, Fraksi Amanat Sejahtera, Pertai Kebangkitan Bangsa, Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).-

