BARRU,UJUNGJARI.COM — Dari.dua kali masa sidang yang dijalani mantan Kapolres Barru AKBP Burhaman. Persidangan selalu dilakukan secara virtual di kantor Kejaksaan Negeri Barru. Kini Burhaman mengajukan permohonan ke majelis hakim agar sidang putusan sela yang diagendakan Selasa pekan depan, supaya digelar secara terbuka tanpa melalui virtual.
Hal ini diungkapkan salah seorang anggota dari jaksa penuntut umum( JPU), Rian Ardiansyah yang dikonfirmasi Jum,at(10/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya tersangka Burhaman menginginkan persidangan non virtual atau sidang tidak dilakukan secara daring.
“Pihak Burhaman.sudah bermohon ke majelis hakim agar sidang putusan sela digelar terbuka di kantor Pengadilan Negeri Barru,” ujar Rian.
“Jadi sidang putusan sela yang akan digelar selasa pekan depan belum jelas tempatnya dan apakah masih digelar secara virtual atau kembali ke model sidang biasa. Semua tergantung dari majelis hakim,” terangnya.
Sebelumnya mantan Kapolres Barru AKBP Burhaman terseret kasus penimbunan di pantai Kupa kecamatan Mallusetasi kabupaten Barru. Saat itu Burhaman masih menjabat sebagai Kapolres Barru.
Burhaman kemudian dilaporkan oleh salah seoramg warga desa Kupa bernama Jamal, hingga perwira berpangkat dua bunga ini diproses awal secara hukum oleh institusinya sendiri Polda Sulsel yang kemudian melimpahkan perkara ini ke pihak Kejaksaan.
Tersangka diawal sidang menilai pasal yang dijeratkan ke dirinya salah alamat. Semua pasal-pasal yang disangkakan tidak benar karena saya dinilai melakukan upaya reklamasi pantai. Makanya pihak penasehat hukum saya akan menempuh upaya perlawanan hukum.
“Tunggu saja kita akan lihat seperti apa nanti hasilnya dipersidangan. Saya berharap pihak media untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan kasus ini,” jelas Burhaman ketika itu. ( udi)

