SOPPENG, UJUNGJARI.COM –Laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) milik Pemkab Soppeng ditetapkan sebagai bagian dari jejaring pemeriksaan virus korona secara nasional.

Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor HK.01 .07/MENKES/405/ 2020, yang di tetapkan di Jakarta, 1 Juli 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keputusan tersebut mengatakan bahwa Corona virus disease 2019 (COV1D-19) telah dinyatakan sebagai bencana non alam berupa wabah/pandemik sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan termasuk penguatan fungsi laboratorium yang berfungsi melakukan pemeriksaan spesimen.

Untuk menjamin kesinambungan pemeriksaan screening spesimen Corona virus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19.

Bahwa untuk memenuhi target pemeriksaan sampel Corona virus Disease 2019 (COVID-19) sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) sampai dengan 30.000 (tiga puluh ribu) per hari diperlukan perluasan jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19.

Kadis Kominfo Kabupaten Soppeng, Drs. Sarianto M.Si, mengatakan Labkesda Soppeng masuk dalam daftar keputusan Menteri Kesehatan RI dari 164 Laboratorium yang ada di Indonesia dengan kode Laboratorium C.105.

Ini adalah inovasi dan prestasi yang sangat luar biasa yang dilakukan oleh Bapak Bupati Soppeng, H.A. Kaswadi Razak, mampu membawa Labkesda di level nasional. (**)