MAKASSAR, UJUNGJARI–Bos Travel Annur, Bunyamin M Yapid menegaskan, berita yang menuduh dirinya menyebar haoks adalah hal yang tidak benar. Apalagi terkait masalah itu, dirinya telah dipolisikan.

Menurut Bunyamin dalam pernyataan yang dikirimkan via pesan singkat, apa yang dia sampaikan bukan hoaks dan bukan fitnah. Apa yang disampaikan adalah fakta dan benar adanya, bahwa Wadhi selaku Diirektur Al Buruj telah terlapor di Polda Metro Jaya dengan bukti laporan LP/8366/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimun tanggal 25 Desember 2019

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah saya telusuri sampai ke Jakarta dan bertemu langsung salah satu pengacara PT. Shall pada 10 Juli, bahwa kasus itu masih berjalan sampai saat ini, dan penyidik Polda Metro Jaya akan datang ke Makassar untuk BAP saksi saksi,” katanya.

Lebih jauh dia menyampaikan, berita bahwa Muh. Arwadi Muchtar selaku Direktur Al Buruj dilaporkan di Polda Metro Jaya dalam dugaan penipuan atau penggelapan dana dana sebesar Rp. 4.000.0000.0000 (empat milyar) itu sudah konsumsi publik, jadi tidak ada unsur pencemaran nama baik sedikit pun dan bukan hoaks. Karena itu sudah naik di media Rakyat Sulsel dan Rakyat Sulsel punya data akurat sehingga menaikkan berita itu, dan sumber berita itu menurut keterangan Rakyat Sulsel dari pengacara PT Shall, jadi tidak ada kaitannya dengan saya. Sekali pun sudah konsumsi publik.

“Karena tidak memenuhi unsur sehingga laporannya Pak Wadh di kepolisian tentang saya yang menuduh saya menyerbakan hoax sudah dihentikan karena tidak memenuhi unsur, dengan surat pemberhentian penyidikan Nomor B/756/V/RES.1.24/2020/Reskrim pada tanggal 19 Mei 2020, Sehingga saya dalam hal ini terzhalimi dan merasa di rugikan atas nama pribadi saya dan perusahaan saya,” tegas Bunyamin.

Pada poin lanjutan, menurut dia, Al Buruj adalah travel yang setahu Bunyamin sudah mati izin PPIUnya dan bisa dilihat di aplikasi umrah cerdas Kementrian Agama di Playstore, nama Al Buruj itu sudah tidak terdaptar lagi. Sesuai aturan UU no 8 tahun 2019 pasal 122 bahwa “Setiap orang yang tanpa hak bertindak senagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banya Rl. 6.000.000.000 (enam milyar rupiah)
Berdasarkan pasal ini maka Al Buruj telah melanggar aturan jika menyelenggaran umrah dan mengumpulkan dana jamaah jika belum punya izin PPIU.

“Saya atas nama ummat memohon kepada semua pihak terkait termasuk Kementerian Agama RI sebagai regulator dan kepolisian serta teman media untuk pro kepada perlindungan jamaah, dan menjalankan aturan itu UU no 8 tahun 2019, sehingga tidak terulang lagi kasus-kasus seperti abu tour dan kasus-kasus yang bisa merugikan ratusan sampai ribuan jamaah. Saya Bunyamin M Yapid yang merasa terzhalimi dan merasa di rugikan, karena telah di fitnah dan di tuduh menyerbarkan hoaks serta dilaporkan di kepolisian walau pada akhirnya laporan itu dihentikan dengan sendirinya karena tidak mememuhi unsur, dan laporan itu adalah salah alamat yang di tujukan kepada saya. Saya akan mengambil langkah sesuai amal perbuatan yang telah dilakukan pak Wadhi kepada saya dan perusahaan saya, pastinya sesuia aturan yang berlaku di Negara Indonesia ini,” tandas Bunyamin.(*)