GOWA, UJUNGJARI.COM — Kapolsek Tinggimoncong, wilayah hukum Polres Gowa Iptu Hasan Fadhlyh menegaskan jika penanganan kasus 170 KUHP yang saat ini tengah diproses di Polsek Tinggimoncong telah dilakukan sesuai SOP (standar operasional pelayanan) penyidikan.

Penegasan ini disampaikan Kapolsek Tinggimoncong, Senin (27/07/2020) sore saat merilis kasus penganiayaan yang melibatkan tiga pelaku secara bersama-sama di Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong. Diketahui, kasus ini terjadi Sabtu (13/6/2020) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Hasan Fadhlyh menjelaskan kronologis singkat kejadian berawal pada Sabtu 13 Juni 2020 pukul 23.30  Wita tersebut.

Dalam kasus ini, jelas Iptu Hasan Fadhlyh, korban bernama En bersama dua rekannya duduk di pinggir Jl (poros) Malino lalu beberapa menit kemudian pelaku AR (26), RD (24) dan RL (23) datang bergabung.

Korban dan pelaku lalu patungan untuk membeli minuman keras sebanyak dua botol kemudian diminum bersama. Setelah meminum miras tersebut, lalu pelaku (AR) menyuruh korban untuk membuat keributan dengan orang yang berada di seberang jalan depan SPBU. Saat itu korban menolak kemudian pulang meninggalkan rekan-rekan pelaku. 

Namun saat korban tiba di depan SPBU Malino, korban malah dicegat dan dikeroyok oleh ketiga pelaku dan akibatnya korban mengalami luka pada tubuh.

” Kasus ini telah ditangani penyidik Polsek Tinggimoncong dan status terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini sebanyak tiga orang saksi telah dimintai keterangan dan berbagai barang bukti telah diamankan penyidik. Berkas perkara pun telah dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Gowa dan hingga kini masih menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan dan bila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) maka tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan,” ungkap Kapolsek Tinggimoncong Iptu Hasan Fadhlyh kepada ujungjari.com via WhatsApp, Senin (27/7/2020) malam.-