PANGKEP,UJUNGJARI.COM — Pembayaran biaya ganti untung yang dijanjikan pihak pemerintah terhadap lahan warga yang masuk dalam proyek pembangunan rel kereta api ternyata tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Pihak apresial yang menetapkan harga lahan warga hanya Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu permeter. Penetapan harga inilah yang diprotes warga desa Tamangapa dan Punranga di kecamatan Segeri kabupaten Pangkep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Forum Masyarakat Perkeretaapian, Fatahillah menyatakan pada dasarnya dari dulu tidak pernah menolak proyek pembangunan rel kereta api ini. Namun karena ada pihak tertentu dari awal menjanjikan kepada warga supaya membawa karung karena akan menerima uang banyak sekali.
Hal itu berarti warga tidak menerima.ganti untung, melainkan ganti rugi, sehingga masalah ini dinilai sebagai bentuk kejanggalan yang dilakukan tim apresial dengan menetapkan harga lahan antara Rp 50.000 hingga Rp 75.000.
Penetapan inilah yang dinilai Fatahilla merupakan bentuk penindasan terhadap warga. Masalah ini muncul ketika pihak Pengadilan Negeri Pangkep melakukan penetapan konsinyasi baru-baru ini.
Penetapan konsinyasi ini dilakukan atas permohonan warga dari dua desa Tamangapa dan Punranga sebagai pemohon konsinyasi.
Pengadilan Negeri Pangkep kemudian melakukan progres dengan penetapan konsinyasi.
Pelaksanaan sidang ini dihadiri sebahagian warga desa Tamangapa dan desa Punranga dan sidang permohonan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Pangkep Farid Sopamena
Dihadapan warga, sebelum membacakan permohonan. Farid meminta kepada pemilik tanah untuk menyampaikan permasalahan apa saja terkait rel kereta api.
Menurut.Ketua Forum Masyarakat Perkeretaapian Fatahilla . Warga kami jangan ditindas dan dijadikan alat. Kalau dihargai segitu, rakyat menangis dan mau makan apa.
“Ada beberapa keanehan dalam proses ganti rugi lahan KA ini. Dia kemudian mencontohkan ada Pesantren yang belum berdiri dihargai Rp 900 ribu permeter sedangkan ada pesantren yg sudah berdiri dihargai Rp 52 ribu rupiah permeter,” beber Fatahillah.
Hal berbeda juga disampaikan Amir warga desa Punranga . Seharusnya tim apresial ataupun panitia mempunyai nilai tawar dengan masyarakat , bukan langsung menetapkan harga.
“Ada tanah kami yg tersisa kenapa tidak dibayarkan sekalian. Padahal dampak lingkungan pastinya akan terasa seperti banjir dengan pembangunan rel kereta api,” ujar Amir.
Hal lain juga diungkapkan beberapa orang dari Forum Gerakan Pangkep Bersatu mengatakan bahwa di desa Tamangapa memiliki potensi empang, sawah dan kebun lemon . Potensi semua ini seharusnya diganti sesuai dengan nilainya bukan hanya berdasarkan NJOP.
Melalui Pengadilan ini, masyarakat bermohon kepada Ketua Pengadilan Neger Farid Sopamena untuk dapat menyampaikan aspirasi mereka kepada Bupati dan Gubernur serta Menteri Perhubungan dan lebih terkhusus kepada bapak Presiden yang selalu menyampaikan ganti untung.
“Apa yang menjadi keluhan warga akan saya sampaikan melalui rapat dan mohon do’anya dari Bapak dan ibu,” ucap Farid.
Ketua PN Pangkep ini kemudian membacakan penetapan konsinyasi dan mengabulkan permohonan penitipan uang ganti kerugian atas rel kereta api di desa Tamangapa dengan nilai Rp 2.037.727.000 sedangkan untuk desa Punranga dengan nilai keseluruhan Rp. 1.416.384.000 , sehingga secara total Rp 3.454.111.000. ( udi)


