TAKALAR, UJUNGJARI.COM — Salah satu aggota DPRD Takalar yang menyandang status terpidana atas kasus ijazah palsu masih bisa bernapas lega. Itu setelah jaksa penuntut umum (JPU) membatalkan penahanan terpidana berinsial HAM.
Batalnya legislator PDI Perjuangan digiring ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Takalar dengan alasan terpidana reaktif covid-19.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini terpidana kasus ijazah palsu belum ditahan, karena setelah dilakukan rapid test sebanyak tiga kali, yang bersangkutan reaktif virus corona,” kata Kajari Takalar melalui kepala seksi pidana umum, Asriani As’ ad, Senin (3/8/2020).
Asriani As’ ad menambahkan, bahwa terpidana kasus ijazah palsu saat ini diserahkan pada tim gugus covid-19 atau dinas kesehatan kabupaten Takalar untuk langkah selanjutnya.
“Kami serahkan terpidana kedinas kesehatan untuk menunggu hasil lebih lanjut, apakah diisolasi mandiri atau dikarantina,” ucap Kasie Pidum via WhatsApnya. (Ari Irawan)

