PANGKEP, UJUNGJARI.COM — Nasib malang menimpa perempuan muda berinitial SH(20) yang awalnya diajak nonton film porno bersama pacarnya, DA(17) dirumah rekannya WA(30),  Sabtu (1/8/2020) malam lalu di kelurahan Samalewa kecamatan Bungoro usai bernyanyi di tempat karaoke di jalan Andi Maruddani di Pangkajene.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah  nonton film porno kedua sejoli ini melakukan hubungan badan. Rupanya perbuatan DA dengan SH direkam oleh rekannya MA (30) bersama dua rekan lainnya.

Saat itulah ketiga teman DA ini mengancam SH jika tidak dilayani nafsu bejadnya akan menyebar video porno yang dilakukan. Korban hanya bisa pasrah dan terpaksa melayani permintaan teman pacarnya.

Tak terima digilir 4 pemuda. Korban kemudian melaporkan apa yang menimpa dirinya ke pihak kepolisian. Kini keempat pelaku pemerkosaan sudah diamankan pihak Polres Pangkep.

Pihak Polres kemudian menggelar konferensi pers, Kamis (6/8/2020) di Mapolres yang dipimpin langsung Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji didampingi Kasat Reskrim AKP Anita Taherong bersama KBO Reskrim Iptu H. Amiruddin.

Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji dalam keterangannya mengungkapkan bahwa dalam kasus ini Sat Reskrim Polres Pangkep telah mengamankan empat (4) pelaku pemerkosaan yang terjadi di Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep Sabtu 1 Agustus lalu.

Ibrahim mengakui jika pihaknya telah mengamankan ke 4 pelaku masing – masing berinisial DA (17 Th), MA (30 Th), WA (30 Th), MY (28 Th)

“Kejadian ini berawal saat korban dijemput oleh Lelaki  DA bersama dengan Lelaki MA dan Lelaki  WA kemudian menuju tempat karaoke di Jalan Maruddani. Usai bernyanyi  korban dan pelaku menuju rumah WA di Kampung Mattirowalie Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro  Kabupaten Pangkep,” kata Ibrahim.

Mantan Kapolres Enrekang ini menjelaskan bahwa di rumah itulah korban digilir. Awalnya lelaki DA yang merupakan mantan pacar SH,  menonton video porno bersama korban kemudian mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.

Tetapi ternyata Lelaki MA teman Lelaki  DA merekam hubungan intim mereka. Setelah itu MA meminta korban untuk melayaninya,  kalau tidak dilayani video mereka akan diviralkan, akhirnya korban menuruti permintaan MA, setelah lelaki MA diberi jatah kemudian  WA dan MY juga minta bagian sama.

”Keempat (4) Tersangka dikenakan Pasal KUHPidana 285 Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.

Ditambahkan Ibrahim. Awalnya memang diamankan 5 orang namun dari hasil pemeriksaan satu orang itu hanya bersatus sebagai Saksi. (Udi)