BARRU,UJUNGJARI.COM — Penyidik Kejaksaan Negeri Barru akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus embun yang memakai anggaran dana desa.

Ketiga pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi tersebut yakni oknum kepala desa Lompo Tengah berinitial BA, bendahaŕa IR dan AI sebagai TPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek embun yang dianggarkan melalui alokasi dana desa( ADD) dana desa 2019 ini senilai Rp 389 juta.

Kasus ini sudah beberapa pekan ditingkatkan ke tahapan penyidikan, namun saat itu belum ada penetapan tersangka. Jaksa ketika itu beralasan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.

Humas Kejaksaan Negeri Barru, Rian Ardiansyah yang dihubungi, Sabtu (8/8/2020) membenarkan adanya penetapan tiga tersangka dalam kasus embun ini.

“Kami sudah menetapkan kades Lompo Tengah bersama bendahara dan TPK sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Rian.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Barru ini juga menyatakan jika sebelumnya sempat menunggu hasil pemeriksaan oleh tim Inspektorat untuk melakukan penetapan tersangka.

“Dasar hasil pemeriksaan dari Inspektorat ini kemudian yang menjadi dasar untuk menetapkan tersangka. Ketiga tersangka itu yakni Kades Lompo Tengah kecamatan Tanete Riaja bersama bendahara dan TPK,” pungkasnya. (Udi)