TAKALAR, UJUNGJARI.COM — Eks terpidana kasus korupsi, Muhammad Irfan Karaeng Sewang yang kini tengah menjabat Kepala Bagian Barang dan Jasa (Kabag Barjas) Setkab Takalar, hingga saat ini masih bisa bernapas lega lantaran sanksi pemberhentiannya selaku ASN dari Badan Administrasi Kepegawaian Nasional (BAKN) belum turun.

” Surat pemberhentian dari BAKN untuk salah satu pejabat lingkup Pemkab Takalar, memang santer dibicarakan, namun secara administrasi surat tersebut tidak pernah saya lihat,” kata Kepala BPKSDM Takalar Rahmansyah Lantara, Senin (10/8/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Santernya surat pemberhentian dari BAKN yang ditujukan pada mantan terpidana kasus korupsi menyusul adanya surat dari Lembaga Bangun Desa Sulawesi (Lambusi) Kabupaten Takalar pada pihak aparat penegak hukum yang melaporkan Pemkab Jeneponto pada pihak BAKN.

” Yang saya laporkan ke BAKN Pemkab Jeneponto terkait status mantan terpidana kasus korupsi salah satu aparatur sipil negaranya yang kini menjadi pejabat di Pemkab Takalar dan sampai saat ini, saya tidak tau bagaimana tindak lanjutnya ” kata Direktur Lambusi Nixon Sadli Karma, belum lama ini.

Terpisah, Kabag Barang dan Jasa Muhammad Irfan saat dikonfirmasi via ponselnya terkait hal tersebut mengatakan, dirinya tidak tau menahu soal adanya surat yang dilayangkan oleh salah satu penggiat sosial ke BAKN.

Yang pasti kata Muhammad Irfan, Pemkab Jeneponto telah menyurat ke BAKN dan melaporkan sejumlah ASN yang dianggap bermasalah.

” Saya sepertinya telah diintimidasi dengan kondisi ini, yang jelas Pemkab Jeneponto telah banyak melaporkan ASN-nya yang dianggap bermasalah,” ucap Muhammad Irfan.-