MAKASSAR, UJUNGJARI– Penonaktifan Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Arsyad Taba menimbulkan polemik. Alasan etika menjadi pemicunya.
Bupati Takalar, Syamsari Kitta dinilai melakukan hal yang tak etis lantaran membeberkan kondisi kesehatan dua pejabat bawahannya secara gamblang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rekam medis itu ranah privasi. Jadi, tak elok dipublikasikan,” kata Luhur Prianto, pengamat pemerintahan asal Universitas Muhammadiyah Makassar, Kamis (17/9/2020).
Luhur menjelaskan, riwayat kesehatan seseorang merupakan ranah privasi. Rekam medis tersebut tak etis untuk dipublikasikan sehingga menjadi konsumsi publik.
Lanjut Luhur, penonaktifan sekda pun jarang terjadi. Sebab, pengangkatan sekda bukan kewenangan bupati. Sekda diangkat berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Sehingga penonjoban Sekda perlu ditelusuri lebih lanjut,” katanya.
Karena itu, pejabat yang bersangkutan bisa mencari keadilan jika ada indikasi penonjoban yang tak sesuai dengan prosedur. Dia bisa menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Terpisah, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), Muh Ansar ikut angkat bicara terkait masalah ini.
“Saya sangat sesalkan tindakan yang dilakukan Bupati Takalar. Tindakannya tidak mencerminkan etika pemerintahan dan etika komunikasi,” tandas Muh Ansar.
Menurut Muh Ansar, pengangkatan dan pemberhentian pejabat memang menjadi hak prerogratif bupati. Namun sejatinya dilakukan secara elok dengan mengedepankan etika pemerintahan serta etika komunikasi.
“Bisa dikatakan alasan kesehatan saja, tanpa membeberkan secara terbuka kondisi kesehatan orang lain ke publik. Itu wilayah privasi,” tandas Muh Ansar.
Sebelumnya, Bupati Takalar, Syamsari Kitta mengangkat dua pelaksana harian (Plh). Keduanya, yakni Plh Sekda Takalar, Rahmansyah Lantara dan Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Takalar, Faisal Sahing menggantikan Gazali. (*)

