Hukum
10 Tahun Buron, Koruptor Rp41 Miliar Tertangkap di Makassar
MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Buronan terpidana kasus korupsi kredit fiktif Rp41 miliar di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Pasangkayu, Arman Laode Hasan, tak berkutik saat ditangkap di Perumahan Aroepala Anging Mamiri, setelah sempat buron selama 10 tahun.
Dari 16 orang terpidana dalam kasus ini, 11 orang diantaranya telah berhasil di tangkap. Sedangkan 5 terpidana lainnya masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Tinggi Sulbar.
Asintel Kejati Sulbar, Irfan Paham Samosir didampingi Koordinator Intelijen Kejati Sulbar, Salahuddin, bersama 4 orang tim Jaksa, berkerjasama dengan tim jaksa dari Kejari Makassar, berhasil menangkap buronan dan mengeksekusi terhadap terpidana korupsi Arman Laode Hasan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010.
Asintel Kejati Sulbar, Irfan Paham Samosir, dalam keterangannya mengatakan bahwa sudah ada 11 terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar senilai 41 miliar ini telah berhasil ditangkap di berbagai daerah termasuk di Makassar.
Diantaranya terpidana korupsi Rumadi Chandra, yang tertangkap di Jawa Tengah, setelah sempat buron selama 10 tahun. Lalu yang barusan ini DPO atas nama Arman Laode Hasan, yang ditangkap di Makassar.
DPO terpidana korupsi puluhan miliar itu, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Pemasaran BPD Pasangkayu. Terpidana dihukum 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010.
“DPO yang kita tangkap tadi itu, ditangkap di Perumahan Aroepala Anging Mamiri, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Minggu pagi, ” kata Asintel Kejati Sulbar, Irfan Paham Samosir didampingi Koordinator Intelijen, Salahuddin saat ditemui di Kejari Makassar, Minggu (20/9).
Penangkpan DPO itu lanjut Irfan, setelah kurang lebih satu minggu mendapat informasi keberadaan terpidana. Setelah mendapat informasi itu, dua hari kemudian dilakukan pengintaian dan pemantauan.
“Penangkapan sempat mengalami kendala, karena tidak memilik foto maupun petunjuk laninnya. Perkara ini juga sudah lama sekali. Setelah berhasil ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Sulbar untuk dijebloskan Rutan Klas II B,” lanjut Irfan.
Menurut Ifan, dari 16 terpidana yang menjadi buron, 11 di antaranya berhasil ditangkap sedang lima terpidana lainnya hingga kini masih kabur. Hingga kini, tim kejaksaan terus memburu terpidana lainnya yang kini masih buron. (mat)
Viewer : 14