TAKALAR, UJUNGJARI-Upaya Bupati Takalar mempercepat proses pembahasan APBD – Perubahan tahun anggatan 2020 dengan menempatkan H Faizal Sahing sebagai pejabat pelaksana tugas harian (Plh) Kepala badan pengelola keuangan daerah (BPKD). Namun pergantian ini dianggap sia sia karena tidak mampu bekerja sesuai keinginan Syamsari Kitta.
Bagaimana tidak hingga berakhirnya Bulan September tahun anggaran 2020 ini sebagai batas ambang pembahasan APBD – Perubahan, DPRD Takalar belum melaksanakan pembahasan, padahal DPRD Takalar melalui badan musyawarah (bamus) sudah menjadwal agenda tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak dibahasnya KUA PPAS tahun anggaran 2020 ini, dibenarkan oleh Ketua DPRD Takalar, Muhammad Darwis Sijaya. Dia mengatakan agenda pembahasan APBD – Perubahan terancam molor.
“Pihak eksekutif sudah menyerahkan dokumen KUA PPAS tahun anggaran 2020 ini, tetapi kami tolak karena dokumen KUA PPAS tidak lengkap,” Kata Ketua DPRD Takalar, Ir Muhammad Darwis Sijaya, Kamis (24/9/2020) usai memimpin rapat paripurna.
Terpisah, Plh kepala BPKD Takalar, H Faizal Sahing yang dikonfirmasi terkait ditolaknya dokumen KUA PPAS dengan agenda pembahasan APBD Perubahan tahun 2020 mengatakan, penolakan pembahasan APBD Perubahan merupakan hal keliru yang dilakukan oleh DPRD Takalar.
” DPRD Takalar telah keliru lantaran tidak melakukan pembahasan karena menganggap KUA PPAS tidak lengkap,” Kata Faizal Sahing, Jumat (25/9/2020).
Faizal Sahing yang juga kepala dinas lingkungan hidup dan pertanahan (DLHP) menambahkan, selain DPRD Takalar telah keliru menafsirkan agenda pembahasan, DPRD Takalar juga tidak pernah mengundang tim penganggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk melakukan pembahasan guna mencari solusi mandeknya agenda pembahasan.
” Seharusnya DPRD mengundang TAPD melakukan rapat terkait mandeknya pembahasan, ini harus dilakukan mengingat waktu pembahasan APBD Perubahan semakin kasip,” Ujar H Faizal Sahing. (Ari Irawan)

