BARRU, UJUNGJARI.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Barru menemukan adanya data pemilih sementara (DPS) yang dinilai tidak memenuhi syarat( TMS) sebagai calon pemilih pada kontestasi pilkada yang akan digelar 9 desember 2020.
DPS yang berstatus TMS itu diantaranya ada sekitar 30-an orang yang sudah dinyatakan meninggal dunia, tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih sementara. Selain meninggal dunia, ada juga beberapa calon pemilih ganda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinilai ganda karena satu orang terdaftar sebagai pemilih pada TPS dan wilayah domisili berbeda. Misalnya ada seorang perempuan warga kelurahan Tuwung, sebelum nikah terdaftar pada salah satu TPS di kelurahan Tuwung.
Tetapi setelah menikah nama yang sama dari perempuan ini terdaftar juga disalah satu TPS di kelurahan Sumpang Binangae. Pemilih ganda dan beberapa pemilih TMS ini akan kembali diverifikasi pihak KPU.
Warga meninggal dunia, lalu namanya masih terdaftar sebagai calon pemilih dalam DPS pilkada ini diakui anggota Bawaslu Barru H Abdul Mannang saat dihubungi, Sabtu (3/10).
“Jumlah calon pemilih yang TMS karena dinyatakan meninggal dunia saat ini masih terdaftar dalam DPS. Bahkan beberapa calon pemilih ganda juga masuk dalam temuan Bawaslu,” kata Mannang.
Pihak Bawaslu sudah meminta pihak KPU Barru untuk melakukan proses verifikasi terhadap sejumlah calon pemilih dalam pilkada sebelum memasuki tahapan selanjutnya. (udi)

