MAKASSAR, UJUNGJARI.COM —
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara angkat bicara terkait pembangunan pusat perbelanjaan Alaska di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar yang membangun tanpa izin dan tak memiliki dokumen yang lengkap.

Ia menyayangkan pihak Alaska sudah memulai aktivitas di lokasi, namun belum megantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan tak memiliki dokumen-dokumen yang lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nanti kami tinjau ke lapangan, yang pasti tidak boleh ada aktivitas di lokasi kalau belum lengkap semua dokumen Amdal Lingkungan dan Andal Lalu Lintasnya. Apalagi keberadaannya berada di tengah pemukiman warga,” kata Anggota Dewan dua periode ini.

Legislator Demokrat ini meminta pihak Alaska untuk melengkapi semua dokumen Amdal Lingkungan dan Andal Lalu Lintas sebelum membangun. “Pokoknya stop dulu pekerjaan di lapangan, sebelum ada izinnya,” tegas Abdi Asmara.

Mestinya juga, lanjut Abdi, pihak Alaska melibatkan RT RW dan tokoh masyarakat setempat dan mensosialisasikan ke masyarakat, agar warga tahu seperti apa rencana pembangunannya. Utamanya masalah drainase dan pembuangan limbahnya. Karena ada kekhawatiran warga, bakal terjadi banjir besar jika sistem drainase dan pembuangan limbah Alaska tidak bagus.

“Alaska harus memperhatikan itu, jangan asal membangun. Mereka harus memberi solusi demi kenyamanan warga di sekitarnya,” ketus Abdi Asmara.

Menurut Abdi, dokumen analisis dampak lingkungan dan andal lalu lintas pembangunan pusat perbelanjaan Alaska Perintis harus betul-betul dikaji dan di teliti secara mendalam. Apalagi poros Perintis jalur padat dan rawan kemacetan.

Dari pantauan media ini, pihak Alaska telah memulai aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Mereka sudah melakukan pematangan lahan dan membuat pondasi yang menempel di pemukiman warga Kompleks Hartaco Permai. (drw)