MAKALE, UJUNGJARI– Kasus tindak pidana investasi jasa keuangan  PT Axelle Jaya Trade Asset Management, Kamis (5/11) divonis Pengadilan Negeri Makale.

Empat tersangka, Arianto Randa (Owner dan Komisaris) divonis 10 tahun, Wardana Sello Parenta (Direktur Utama) juga 10 tahun, Oktavianus Patandung (Direktur Pengembangan/Vice President) 6 tahun, dan Yohanis Tandilangi (Direktur Pemasaran) 5 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat tersangka, divonis bervariasi oleh majelis hakim ketua Timotius Jemey dengan hakim anggota Chairil Anwar, dan Annender Carnova, lebih rendah 2 tahun dari tuntutan JPU sesuai pasal 46 ayat (1) UU RI. Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 378 KUH Pidana dan atau pasal 372 KUH Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1, Arianto dan Wardana 12 tahun, Oktavianus 8 tahun, dan Y.Totti 7 tahun.

Kasus tindak pidana investasi bergerak di bidang jasa keuangan usaha trading forex (perdagangan mata uang asing), barang bukti (BB) disita berupa uang tunai Rp 3.586.388.349,60, dan 3 unit mobil, 4 motor, 1 unit rumah di Perumahan Royal Spring Blok Forest Spring Jl Tun Abdul Rasak Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Demikian pula perangkat komputer operasional kantor PT Axelle Jaya, dan sejumlah dokumen serta surat-surat.

Cara PT Axelle Jaya kurang lebih setahun beroperasi mengumpulkan dana dari masyarakat sekitar Rp.131.098.262.661, dengan jumlah nasabah 3.038 orang, terdiri dari
1.553 mengambil investasi kendaraan, sehingga total nasabah keseluruhan  4.000 orang, dengan janji keuntungan kepada nasabah 5% -10% dari jumlah uang di investasikan.

PT Axelle Jaya selama beroperasi tidak memiliki legal standing landasan beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga pada kasus ini penyidik menjerat tersangka UU Perbankan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makale, Chairil Anwar, menjelaskan, terkait Vonis yang dijatuhkan ke empat terdakwa sudah sesuai dengan peranan masing-masing para terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa,  Rudi cs menilai  putusan majelis hakim PN Makale vonis kliennya 10 tahun dengan denda Rp 10 miliar, tidak wajar

Menurut Rudi, putusan dibacakan hakim terindikasi tidak sesuai fakta persidangan sebab hanya terpaku pada salinan tuntutan JPU.

Majelis seharusnya pertimbangkan kewenangan OJK, sehingga disayangkan tidak dihadirkan di ruang sidang, singkat Rudy. (agus)