BANGGAI, UJUNGJARI–Kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) menuai kritikan.

Kritikan tersebut datang dari Liaison, Officer (LO) pemenangan pasangan calon Bupati Banggai, Amiruddin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM), Sartun T. Landengo SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sartun menilai, Bawaslu Kabupaten Banggai tidak transparan dalam menyampaikan informasi terkait laporan-laporan dugaan pelanggaran Pilkada.
Ada sekitar puluhan kasus dugaan money politic, maupun pelanggaran administrasi dan netralitas ASN sampai hari ini status laporannya belum terpampang (terpublis), hanya karena alasan papan informasi kecil. Padahal, kata dia, sudah diatur oleh Perbawaslu setiap laporan harus terbuka di papan informasi sehingga pelapor (publik) tahu status laporan sudah sejauh mana penanganannya. Hal ini sudah lewat masa penanganan pelanggaran namun belum satupun status rekomendasi yang keluar.

“Bahkan kami sudah menyurat secara resmi ke Bawaslu Banggai namun sampai hari ini belum di berikan data data laporan dugaan pelanggaran. Kami menduga ada apa apa dengan Bawaslu Banggai,” kata Sartun, Rabu (23/12/2020).

Padahal, aku Sartun, Bawaslu Banggai menerima puluhan laporan dugaan pelanggaran Pilkada. Namun, progres penanganan laporan oleh Bawaslu Banggai terkesan tertutup.

Sejatinya, kata dia, ada papan bicara di Bawaslu Banggai yang menerankan soal progres setiap laporan yang masuk. Ini ada laporan yang disinyalir sudah kadaluarsa, juga tidak ada penyampaian dan pemberitahuannya. Bawaslu Banggai harus independen dan profesional dalam hal penanganan kasus kasus yang masuk. Jangan hanya slogan yang di dengungkan “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan keadilan Pemilu” Namun fakta_fakta dilapangan tidak sesui dengan Slogan Bawaslu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Banggai yang dikonfirmasi via WhatsApp oleh wartawan, Rabu (23/12/2020) hingga Kamis ini belum juga memberikan respon. (*)