PANGKEP, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Negeri Pangkep menjadi salah satu bagian penting dari tim pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (Pakem)
Untuk menindaklanjuti tanggung jawab ini. Tim Pakem ini menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Aula Kementerian Agama kabupaten Pangkep, Rabu (10/2).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rakor dihadiri Kajari Pangkep Hasnadirah, Dandim 1421 Pangkep Letkol Inf Hengky Vantriardo, Kakan Kemenag Pangkep Muhammad Nur Halik, Wakapolres, FKUB, Kesbangpol, PCNU, Disdik.
Kajari Pangkep Hasnadirah mengatakan, tim Pakem ini dibentuk berdasarkan tugas dan kewenangan Kejaksaan terkait pelaksanaan pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan.
“Sebagaimana diatur dalam undang-undang PNPS nomor 1 tahun 1965. Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pasal 30 ayat 3 huruf E dan F mengatakan, Kejaksaan turut serta melaksanakan ketertiban umum, salah satunya itu melakukan pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan,” kata Hasnadirah.
Selain Kejaksaan menjadi bagian dari tim Pakem. Sejumlah lembaga lainnya seperti Kementerian Agama, Kementerian pendidikan, Polri dan TNI juga termasuk dalam tim Pakem ini.
Dijelaskan Hasnadirah bahwa dari hasil rakor ini, ada sejumlah masukan dan permasalahan yang disampaikan oleh peserta. Salah satunya, pengawasan pendidikan secara virtual.
Makanya dalam waktu dekat, Tim Pakem akan melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah.
“Dalam penyuluhan, kita sampaikan tugas kejaksaan. Kemudian, akan ditelisik hal mana yang menyimpang dan tidak boleh dilakukan oleh guru dalam menyampaikan pembelajaran. Khususnya, terkait dengan pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan,”jelasnya. (Udi)

