MAKALE, UJUNGJARI.COM –, Kejaksaan Negri Tana Toraja diwakili Kasi Intel Ariel Denny Pasangkin SH, Kasi Pidun Edwin Siaahan SH, Kasi Barang Bukti Ridwan SH, dan bendahara PNBP Helmy Subekti SH, Rabu (3/3) setor uang rampasan sitaan dari PT Axelle Jaya, sebesar Rp
3.586.388.349,60, ke kas negara BRI KCP Tana Toraja, dengan tersangka Arianto Randa, divonis Pengadilan Negri Makale 10 tahun, denda Rp 10 milyar.
Sebelum uang rampasan dari PT Axelle disetor ke Kas Negara, pihak Kejaksaan Negri Tana Toraja dititip uang tersebut di BRI Cabang Rantepao, terang Kasi Intel Kejari Tana Toraja Ariel Denny Pasangkin SH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Uang disetor ke kas negara dalam bentuk cek, ke kasir dilengkapi dengan bukti setoran.
Arianro Randa, posisinya di PT Axelle sebagai Owner dan Komisaris divonis 10 tahun, dengan denda Rp Milyar. Demikian tersamgkalain Wardana Sello Parenta (Direktur Utama) juga 10 tahun, denda Rp 10 milyar, Oktavianus Patandung Direktur Pengembangan/Vice President 6 tahun, dan Yohanis Tandilangi Direktur Pemasaran 5 tahun.
Ke-4 tersangka, diponis berpareasi majelis hakim ketua lebih rendah 2 tahun dari tuntutan JPU sesuai pasal 46 ayat (1) UU RI. Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 378 KUH Pidana dan atau pasal 372 KUH Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1, Arianto dan Wardana 12 tahun, Oktavianus 8 tahun, dan Y.Totti 7 tahun.
Menurut Ariel Denny, kasus tindak pidana investasi bergerak di bidang jasa keuangan usaha trading forex (perdagangan mata uang asing), barang bukti (BB) disita berupa uang tunai Rp 3.586.388.349,60, dan 3 unit mobil, 4 motor, dan kompiter serta LCD peralatan kantor.
PT Axelle Jaya beroperasi kurang lebih setahun mengumpulkan dana dari masyarakat sekitar Rp.131.098.262.661, dengan jumlah nasabah 3.038 orang, terdiri dari
1.553 mengambil investasi kendaraan, sehingga total nasabah keseluruhan 4.000 orang, dengan janji keuntungan kepada nasabah 5% -10% dari jumlah uang di investasikan.
PT Axelle Jaya selama beroperasi tidak memiliki legal standing landasan beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga pada kasus ini penyidik menjerat tersangka UU Perbankan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Para terdakwa di jatuhi Vonis sesuai dengan peranan masing-masing para terdakwa, pungkas Ariel Denny (agus).

