BARRU, UJUNGJARI.COM — Untuk mengimplementasikan terpenuhinya pemahaman atas Good Governance atau asas-asas umum pemerintahan yang baik serta meningkatnya citra Pemda Barru, Bupati Barru Suardi Saleh dan Wakilnya Aska Mappe, memberikan pemahaman kepada seluruh perangkat daerah tentang arah perencanaan visi misi selama lima tahun Pemerintahannya.

Dalam penyampaian pada Konsultasi Publik Rancangan RPJMD Kabupaten Barru 2016, sub visi ‘Taat Azas dan Bermartabat’ ditingkatkan levelnya ke “Mandiri dan Berkeadilan”, yang disampaikan Bupati Suardi Saleh di ruang pertemuan kantor Bappeda Barru, Senin (15/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, kita telah mencapai posisi sesuai arahan pemerintah untuk terapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dengan beberapa penghargaan seperti Opini WTP empat tahun berurut dan adanya TPP berbasis disiplin dan kinerja, karena itu kita menaikkan harapan arah pembangunan pemerintahan, ke Mandiri dan Berkeadilan,” ucap Suardi.

Suardi memahami, bahwa sistem dan proses yang telah terbangun di periode pertamanya, akan tetap terjaga, dan harus ditingkatkan agar cita-cita untuk lebih maju dan lebih sejahtera, dapat terarah, dipahami, dan tercapai.

Bupati yang terpilih kembali di periode keduanya ini, memberikan instruksi kepada seluruh Pejabat OPD, disaksikan elemen pemerintahan lainnya dan berbagai level perwakilan organisasi kemasyarakatan yang hadir.

“Manfaat dan fungsi perencanaan adalah sebagai penuntun arah untuk menetapkan standar dan kualitas,” ujarnya.

Bupati Barru dalam konsultasi RPJMD ini mengeluarkan empat instruksi kepada seluruh perangkat daerahnya di Forum Konsultasi Publik Rancangan RPJMD Kabupaten Barru 2021-2026.

Keempat instruksi Bupati. Pertama, seluruh perangkat daerah agar dapat
menjabarkan visi dan misi Kabupaten Barru sebaik-baiknya, dengan cara menyusun sasaran OPD, program prioritas beserta indikator kinerjanya yang terukur dan tersedia datanya yang relevan dan terkait langsung dengan pencapaian visi misi.

Disamping itu, perhatikan pula penjabaran visi misi Gubernur Sulawesi Selatan, terutama terkait dengan sektor yang bisa di sinergikan dan sesuai dengan potensi yang dimiliki kedalam dokumen RPJMD Kabupaten Barru.

Kedua, Penerapan Permendagri 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang kemudian dilengkapi melalui Kepmendagri No. 050-3708 tahun 2020 terkait pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan
nomenklatur ke dalam program kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan urusan organisasi perangkat daerah, membawa konsekuensi yang besar, yakni dibutuhkannya penyesuaian terkait SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan) dengan melakukan penyusaian dengan Permendagri 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri 050-3708.

Untuk itu diharapkan segera dilaksanakan pembuatan SOTK baru sesuai urusan kewenangan sesuai dengan Permendagri 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri No. 050-3708 Tahun 2020.

Ketiga, perlu perubahan paradigma pembangunan dari money follow function menjadi money follow program agar dapat dilakukan secara nyata. Upayakan dengan baik agar program kegiatan yang direncanakan tetap berorientasi pada pemecahan masalah yang dihadapi oleh masyarakat dan yang tak kalah pentingnya dapat bermanfaat untuk rakyat terutama dalam peningkatan kesejahteraan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan.

Keempat, rasionalisasi program kegiatan. Maksudnya adalah, program kegiatan yang secara nomenklatur tidak jelas dan tidak memiliki nilai manfaat bagi rakyat
harus benar-benar dirasionalkan. (udi)