BARRU, UJUNGJARI.COM — Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kapolres Barru AKBP Purn. Burhaman dalam kasus reklamasi pantai di desa Kupa kecamatan Mallusetasi. Padahal ketika itu, pihak Pengadilan Negeri menyatakan Burhaman bersalah dan divonis satu tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 1 bulan penjara.
Bebasnya terdakwa langsung ditanggapi Jaksa Penuntut umum (JPU) dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Humas Kejari Barru, Rian Ardiansyah yang dihubungi Senin (12/4) membenarkan jika pihak JPU mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dengan turunnya putusan bebas dari terdakwa Burhaman yang dilakukan Pengadilan Tinggi Sulsel.
“Upaya kasasi sudah diajukan pihak JPU atas adanya vonis bebas dari PT terhadap mantan Kapolres Barru,” ucap Rian.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Barru Dinza yang berusaha dikonfirmasi tidak berhasil.
Handphone Dinza aktif saat beberapa kali berusaha dihubungi, tetapi telepon pihak Humas ini tidak diangkat.
Padahal sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru menyatakan mantan Kapolres Barru, Purn. AKBP Burhaman dinilai terbukti dan bersalah, sehingga menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri ketika itu menyatakan, Burhaman terbukti telah melanggar pasal 109 junto pasal 36 ayat 1 Undang-undang RI nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
Putusan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa 1 tahun 6 bulan.
Upaya kasasi dari pihak JPU diakui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru Rian Adriansyah.
Rian menyatakan Jaksa sudah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah jaksa melakukan kasasi karena terdakwa Burhaman dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Makassar setelah melakukan upaya banding, namun jaksa sudah melakukan kasasi ke MA.
Rian menambahkan bahwa sesuai putusan Pengadilan Negeri nomor 55 /pid.b/LH tanggal 20 oktober 2020.
“Begitu pula dengan putusan bebas dari PT no 618/PID.SUS.LH/2020 tanggal 26 januari 2021. “Kini JPU telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tertanggal 15 pebruari 2021,” tandasnya. (Udi)

