MAKALE, UJUNGJARI.COM—Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung menindaklanjuti  Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idulfitri 1441 H yang diperkuat  surat edaran Pemda Provinsi Sulawesi Selatan. Selasa (4/5) Bupati Tator juga mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP).

Surat Bupati Tana Toraja No 551.2/0425/V/Setda, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) ditujukan kepada para pemilik perusahaan angkutan umum. Aturan itu menegaskan bahwa mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bus AKDP dilarang beroperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perusahaan bus yang telanjur menerima uang tiket dari calon penumpang, wajib dikembalikan utuh (100%) kepada penumpang yang hendak menggunakan jasa bus AKDP. Namun ada pengecualian pelayanan angkutan lokal antarkota di Tana Toraja dan Toraja Utara masih boleh beroperasi.

Demikian pula angkutan barang atau logistik tetap jalan seperti biasa, termasuk Perjalanan dinas ASN atau BUMN juga dimungkinkan tetapi dilengkapi dengan surat perjalanan dinas dicap basah.

Perjalanan lain juga dimungkinkan adalah kunjungan keluarga yang sakit, namun dilengkapi surat keterangan sakit dari instansi berwenang. Selain itu kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, Ibu hamil dan satu orang pendamping serta kebutuhan kelahiran disertai dua pendamping, dimungkinkan melakukan perjalanan antar daerah, maupun pelayanan kesehatan darurat, dengan tetap patuhi prokes.

“Masyarakat melakukan perjalanan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran Bupati konsekuensinya diganjar sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, pungkas Theo. (agus).