MAKALE, UJUNGJARI.COM — BNNK Tana Toraja, Rabu (26/5) malam menangkap dua warga Sidrap ASW dan RND. Mereka bedua kurir narkoba di Ge’tengan, Kelurahan Rantekalua, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.
Dari tangan kedua kurir narkoba petugas menyita dan mengamankan barang bukti sabu seberat 625 gram, yang hendak diantar dari Toraja Utara ke Sidrap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rilis Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo, Jumat (28/5) menjelaskan penangkapan kedua kurir bermula dari informasi warga. BNNP Sulsel dan BNNK Tana Toraja pasca menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 12:00 Wita tim gabungan menghadang mobil yang digunakan kedua pelaku, dan digeledah petugas dan didapati narkotika jenis sabu seberat 625 gram, sebut Dewi Tonglo.
Kedua pelaku mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari DRS domisili di Nonongan, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, yang hendak diantar ke Sidrap atas perintah BDD dari Tarakan, Kalimantan Utara.
DRS dan BDD ditetapkan BNNK Tana Toraja daftar pencarian orang (DPO), sedangkan ASW dan RND langsung digelandang ke BNNK Tana Toraja.
“Keduanya ASW dan RND diganjar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Dewi Tonglo. (agus)

