MAKALE, UJUNGJARI.COM — Tim Resmob Batitong Maro Polres Tana Toraja, berhasil meciduk pelaku curanmor inisial RR (20) warga asal Enrekang, Minggu (30/5).
Penangkapan pelaku curanmor dipimpin Bripka Alfian Somalinggi, saat hendak menjual motor metic Yamaha Mio J hasil curiannyaanya di pasar Makale milik Nasruddin, warga Jalan Starda Makale.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui pelaku RR menggasak motor Nasruddin, Kamis (27/5) lalu. Korban pun berterima kasih kepada tim Batitong Maro yang berhasil menangkan pelaku.
RR digelandang ke Polres Tana Toraja bersama barang bukti, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio J, untuk kepentingan proses selanjutnya. Saat ini, pelaku RR mendekan di balik jeruji Polres Tana Toraja.
Kasat Reskrim AKP. Syamsul Rijal, membenarkan kepada awak media perihal penangkapan pelaku curanmor tersebut, dan terduga RR mengakui perbuatannya kepada penyidik.
RR di incar Batitong Maro sesuai Laporan Polisi Nomor : LPB/ 77/V/ 2021, tanggal 28 Mei 2021.
Lanjut Syamsul Rijal, RR saat melakukan aksinya, Kamis (27/5/) lalu sekitar pukul 19.00 Wita, dirumah kosan Jln Starda Kelurahan Kampen, Kecamatan Makale, Tana Toraja.
RR menggasak motor Nasruddin yang terparkir depan kamar kontrakannya dalam keadaan terkunci leher, namun keesokkan harinya motor sudah hilang.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Syamsul Rijal menghimbau warga pemilik kendaraan selalu waspada dan hati-hati memarkir kendaraannya.
Pasalnya kejahatan terjadi jika ada niat dan kesempatan. Kiranya kejadian menimpa Nasruddin jadi pembelajaran selalu waspada, dan memarkir kendaraan di tempat aman, dan pastikan selalu dalam pengawasan.
“Terduga RR intens diperiksa penyidik Sat Reskrim, dan diancam pidana 7 tahun sesuai pasal 363 Ayat (1) ke 3e subs pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Syamsul Rijal. (agus)

