MAKALE, UJUNGJARI.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja menggelar rapat koordinasi internal, membahas rekapitulasi data pemilih berkelanjutan (DPB) periode Mei 2021.
Rakor tersebut diadakan di Rumah Pintar Pemilu KPU, dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Alexander Kambuno, Rabu (2/6).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Intan Parerungan, ketua Devisi Perencanaan, dan Informasi KPU menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tahun 2021.
Turut hadiri dalam rapat tersebut, selain Komisioner, juga Sekretaris, Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Tana Toraja.
Rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan ini dilaksanakan sesuai surat KPU RI nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021.
“Menjadi harapan bersama bahwa pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan akan menciptakan daftar pemilih yang berkualitas, akurat, transparan dan terupdate jika semua elemen masyarakat bisa berperan aktif untuk memutakhirkan daftar pemilih ini,” jelas Intan.
Menurut Intan, bukan hanya peran kerja KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara, namun juga peserta pemilu dan Instansi terkait bahkan masyarakat sebagai pemilih.
Hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan Tana Toraja untuk periode Mei sebanyak 175.233.
Rinciannya, sebaran bertambahnya pemilih baru sebanyak 29 pemilih dan pemilih tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia sebanyak 19 pemilih, tutup Intan.
Sebagai infomasi, di periode Mei pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan juga mendapat tanggapan dan masukan dari berbagai pihak.
Seperti dari Kementrian Agama Tana Toraja, berupa data pemilih pemula kategori Madrasah dan warga yang menikah dibawah usia 17 tahun.
Demikian pula Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX berupa data pemilih pemula, Dandim 1414 Tana Toraja berupa data anggota TNI yang memasuki masa pensiun serta tanggapan dari masyarakat terkait pemilih meninggal dunia. (Agus)

