MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, diam-diam kembali melakukan penyelidikan kasus dugaan penyerobotan lahan milik PT Borlondo yang berada di Jalan Lingkar Barat, kelurahan Tamalanrea Indah, kecamatan Tamalanrea, kota Makassar.

Penyidik kembali memanggil dua orang terlapor masing-masing Mustari Muhammad (Pemilik lahan) dan Royi Sumule Bos PT Borlindo. Mereka dipanggil lagi klarifikasi atas laporan PT Indah Mekar Bersama (IMB) atas dugaan penyerbotoan lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara tersebut, terlapor telah memenuhi penggilan klarifikasi ke pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel beberapa waktu lalu. Bahkan tim penyidik juga telah dua kali turun meninjau lahan milik PT Borlindo.

Jumat siang (20/7), tim penyidik Ditreskrimum turun ke lokasi PT Borlindo. Mereka bahkan menurunkan tim Inafis untuk melakukan peninjauan lokasi.

Padahal sebelumnya, perkara tersebut sudah terbit SP2HP dengan nomor surat: B/230A.2/III/RES. 1.2/2021/Ditreskrimun yang disampiakan ke pihak pelapor PT Indah Mekar Bersama pada 10 Maret 2021.

Dalam SP2HP, disampaikan bahwa perkara tersbut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan permulaan yang cukup terjadinya peristiwa pidana dan telah mencabut laporannya. Namun belakangan, pihak penyidik kembali melanjutkan perkara tersebut.

Kuasa Hukum Mustari Muhammad (Terlapor), Benny Iskandar, SH. MH, mempertanyakan profesional penyidik yang membuka atau melanjutkan kembali perkara tersebut tanpa ada bukti baru.

“Kan sudah ada SP2HP, disitu jelas bahwa perkara ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena tidak cukup bukti. Kenapa tiba-tiba ada lagi panggilan klarifikasi, dan terkesan perkara ini mau digiring ke pidana,” jelas Benny Iskandar.

Terkait kasus ini, pihak penyidik Polda yang ditemui di lokasi enggan memberikan komentar terkait dilanjutkannya kembali penyelidikan kasus ini. “Konfirmasi ke Kabid Humas,” kata salah seorang penyidik.

Benny menilai, dibukanya kembali perkara tersebut, diduga sengaja untuk menghambat investor dalam berusaha. Bahkan diduga ada upaya oknum penyidik menggiring perkara tersebut ke pidana dan melakukan kriminalisasi terhadap persoalan ini.

“Gara-gara peninjauan kembali ini, membuat investor tidak nyaman. Karena menghambat investor dalam melakukan bisnisnya,” pungkasnya.  (drw)