MAKASSAR, UJUNGJARI— Dua terpidana pasangan suami istri (Pasutri), Sugito dan Reski Amalia terkait kasus penipuan investasi modal ditangkap oleh tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selalu eksekutor.

Terpidana Pasutri tersebut dinyatakan, sebagai DPO sejak majelis hakim Mahkamah Agung, menjatuhkan hukuman pidana bersalah di tahap kasasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena terbukti secara sah melanggar melakukan tindak pidana penipuan investasi modal atau Trading Forex, dalam bentuk investasi modal. Terpidana Sugito dan Reski Amalia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Lantaran terbukti telah melanggar Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari, dalam keterangannya menyebutkan, kedua terpidana tersebut bersembunyi dan menghilangkan jejak, sejak Agustus 2021 lalu.

Setelah mengetahui adanya putusan kasasi yang menyatakan, jika keduanya telah terbukti bersalah. Mereka berhasil tertangkap oleh tim TABUR Kejaksaan, saat bersembunyi di Dusun Timpin, Desa Pandung Batu, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.

” Kedua terpidana yang ditangkap tersebut adalah suami istri, ” kata Andi Sundari.

Andi mengatakan selain kedua terpidana Pasutri tersebut. Mereka bersama pelaku lainnya, yakni Awaluddin secara bersama-sama pada rentan Desember 2018 hingga Februari 2020, telah melakukan penipuan.

” Dalam perkara ini total kerugian dari korban sebesar Rp1,141 miliar, ” ungkapnya.

Mereka berupaya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.

Supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, baik sebagai pelaku, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan.

“Kasus ini telah inkrah, putusan MA-nya telah keluar pada Agustus 2020. Keduanya telah dipanggil secara patut namun tidak koperatif, sehingga dimasukan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Mereka ditangkap kemarin (Rabu, 25 Januari) di Enrekang,” kata Sundari Kamis, 26 Januari.

Diungkap Kasi Pidum Kejari Makassar, Asrini As’ad, bahwa kedua terpidana tersebut. Telah tiga kali dipanggil secara patut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.

Justru malah kedua terpidana tersebut tidak datang memenuhi panggilan JPU. Mereka malah bersembunyi dan melarikan diri. ” Makanya karena alasan itu keduanya kita tetapkan, sebagai DPO Kejaksaan,” tandasnya.

Asrini mengungkap bahwa penangkapan kali ini,adalah merupakan tangkapan DPO yang ketiga tahun ini.

Sebelumnya ada juga pada Selasa, 17 Januari dua DPO juga ditangkap. Mereka adalah pelaku penipuan perhiasan dipegadaian unit Ruko Pelangi Kecamatan Tamalanrea, Meryam Mistham Kamase (36) dan Muh Rimba Basri (35).

“Terpidana Sugito akan ditahan di Lapas Kelas 1 A Makassar. Sementara istrinya Reski ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, untuk menjalani hukumannya,” terangnya.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dalam satu bulan ini tim TABUR Kejati Sulsel telah berhasil menangkap tujuh DPO. Lima terpidana DPO berasal dari Kejari Makassar. Terdiri dari empat terpidana pidana dan satu terpidana perkara Tipikor. Sedangkan untuk DPO Palopo dan Bantaeng terkait kasus pidana umum.

“Kajati Sulsel telah meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ungkapnya.(mat)