ikut bergabung

Jika Tak Kembalikan Uang Negara Secara Utuh, Aset Pribadi Milik Direktur BMS Akan Disita

Pihak Kejaksaan Negeri Maros saat menyampaikan progres pengembangan penanganan kasus korupsi yang dilakukan Direktur PT BMS kepada media di Maros. (foto/ist)

Hukum

Jika Tak Kembalikan Uang Negara Secara Utuh, Aset Pribadi Milik Direktur BMS Akan Disita

MAROS, UJUNGJARI.COM — Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Direktur PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) terpidana Hermanto Syahrul memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya pihak Kejari Maros melakukan Banding beberapa waktu lalu, putusan inkrahnya telah diterima Kejari Maros.

Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 24/PID/TPK/2022. Dalam putusan tersebut, terpidana dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp564 juta sebagai pidana tambahan.

Baca Juga

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros Adi Hariyadi mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, terpidana diharuskan mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp564 juta.

“Saat ini, kami dari Kasi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Maros melaksanakan kegiatan proses pengembalian uang kerugian negara senilai Rp200 juta dari tersangka Hermanto,” papar Kapidsus Maros dalam konferensi persnya, Kamis (4/4/2024).

Adi mengatakan, pengembalian ini setelah ada putusan inkrah dari putusan Mahkamah Agung, selain diganjar hukuman selama 4 tahun penjara.

“Tersangka juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp564 juta. Namun saat ini yang bersangkutan baru mengembalikan Rp200 juta, sehingga masih tersisa Rp364 juta lagi,” lanjutnya.

Namun tambah Adi, dalam jangka sebulan, jika terpidana tidak mengembalikan kerugian negara secara penuh, maka akan dilakukan penyitaan aset milik pribadi.

“Kalau itu tidak terpenuhi, maka hukuman penjara untuk terpidana akan ditambah satu tahun lagi,” ujarnya.

Nantinya kata dia, uang kerugian negara yang telah disetorkan tersebut dikembalikan kepada pihak PT BMS, untuk selanjutnya akan digunakan sesuai peruntukan awal penyertaan modal di Perusda milik Pemda tersebut.

Baca Juga :   FUU UKM dan FH UNHAS Sambangi Kejari Takalar, Tenriawaru Paparkan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan RI

“Kejari Maros tidak menyita uang yang disetorkan, tapi kami langsung menyerahkan ke pihak PT BMS. Sekedar diketahui, kasus ini bermula saat Dirut PT BMS tidak menyetorkan hasil keuntungan perusahaan senilai ratusan juta rupiah. Berdasarkan hal itu, Direktur PT BMS menyalahgunakan penghasilan keuangan tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri. Anggaran pemerintah yang dikelola PT Bumi Maros Sejahtera sejumlah Rp1 miliar dengan tujuan pengelolaan modal usaha serta biaya operasionalnya,” jelas Adi. –

dibaca : 71



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top