TAKALAR, UJUNGJARI–Kasus dugaan penyimpangan dana Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar, memasuki babak baru.

Tim penyelidik Kejaksaan Negeri Takalar yang telah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada pejabat dan mantan pejabat DLHP Takalar, akhirnya bersepakat meningkatkan status penanganan perkara, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Bisa ditebak, jika kasus ini sebentar lagi akan menyeret  sejumlah orang sebagai tersangka. Jaksa sendiri telah mengantongi adanya unsur melawan hukum serta potensi kerugian negara dalam penggunaan dana BBM di DLHP Takalar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriwaru yang dikonfirmasi www ujungjari.com via WhatsApp, baru baru ini, sama sekali tidak menampik jika kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. “Sudah proses penyidikan,” tegas Tenriwaru, singkat.

Kendati telah di tahap penyidikan, namun Tenriwaru yang dicecar sejumlah pertanyaan belum bersedia membeberkan secara gamblang siapa siapa saja oknum pejabat DLHP yang berpotensi akan menjadi tersangka.

Diketahui, pada Januari tahun 2024, Kejaksaan Negeri Takalar melakukan pemeriksaan maraton kepada pejabat dan mantan pejabat DLHP Takalar.

Pemeriksaan dilakukan terkait mencuatnya kabar akan adanya dugaan Mark up dalam penggunaan dana BBM yang digunakan sejumlah Bidang di DLHP Takalar. Dugaan penyimpangan itu terkait jenis BBM yang digunakan.

Disinyalir angaran BBM yang disediakan jenis Dexlite namun bahan bakar yang digunakan sejumlah armada DLHP jenis solar. Diduga selisih harga BBM jenis  Dexlite dan solar itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan.

Terkait kasus ini, Kejaksaan Negeri Takalar juga telah memeriksa sejumlah pengelola SPBU di Takalar yang menjadi mintra DLPH Takalar dalam  memasok BBM. (*)