Politik
Sejarah Baru Dua Bersaudara Nurdin Halid dan Waris Halid Dilantik Jadi Anggota DPR dan DPD RI
JAKARTA,UJUNGJARI.COM–Dua bersaudara, HAM Nurdin Halid dan Andi Waris Halid akan mencatat rekor baru dalam politik Indonesia. Selasa, 1 Oktober hari ini keduanya akan dilantik menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia.
Nurdin Halid terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sang adik, Waris Halid terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Nurdin Halid lolos dan terpilih menjadi anggota DPR RI dari Partai Golkar. Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Negeri Makassar ini melenggang ke Senayan setelah meraih suara tertinggi di internal Partai Golkar di daerah pemilihan Sulsel II dalam Pemilu 2024 Februari lalu.
Nurdin Halid mengumpulkan suara pribadi 70.681 suara. Di daerah pemilihan ini, Golkar meraih dua kursi DPR RI. Satu kursi lainnya diraih Ketua DPD Golkar Sulsel yang juga mantan Walikota Parepare, HM Taufan Pawe. Perolehan suara Taufan jauh di bawah Nurdin Halid.
Sedangkan Waris Halid lolos ke senayan setelah mengumpulkan suara terbanyak dalam pemilu 2024. Dari empat kuota DPD asal Sulsel, Waris meraih suara terbanyak 504.201 suara.
Perolehan suara Waris melampaui suara dua incumbent anggota DPD RI asal Sulsel yakni Tamsil Linrung dan Andi Ihsan. Tamsil meraih kursi ketiga dan Ihsan kursi keempat. Satu jatah kursi DPD RI asal Sulsel lainnya diraih tokoh milenial Sulsel, Alhidayat Samsu Niang.
Fenomena adik kakak masuk Senayan juga dialami Ratih Singkaru dan Andi Prayoga Singkaru. Keduanya juga dilantik bersamaan hari ini.
Ratih menjadi anggota DPR RI dan Prayoga DPD RI. Keduanya berasal dari daerah pemilihan Sulawesi Barat.
Pelantikan anggota DPR dan DPD RI akan berlangsung di gedung DPR RI, Selasa, 1 Oktober pagi ini. Jumlah anggota DPR RI terpilih yang akan dilantik sebanyak 580 orang. Sedangkan DPD RI berjumlah 136 orang.
Jumlah tersebut telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU Pileg. Penetapan tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1205 tahun 2024. (pap)
dibaca : 1.452