MAKASSAR,UJUNGJARI.COM— Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Meity Rahmatia mengapresiasi langkah Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas dalam memudahkan izin koperasi merah putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan keterangannya kepada media, Menteri Hukum menandatangani MoU dengan sejumlah lembaga dan kementerian dalam rangka percepatan pendirian 80 ribu koperasi merah putih. Angka tersebut sesuai target pemerintahan Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian rakyat di pesisir dan pedesaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita menyiapkan jalur khusus. Dengan skema ini koperasi yang didaftar bisa sampai 1.000 unit. Artinya, dalam waktu 2×24 jam bisa 24.000 koperasi. Sehingga target 80.000 koperasi bisa diselesaikan dalam waktu empat hari,” jelasnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI ini menilai langkah menteri hukum tersebut, bersifat strategis karena bisa meningimplementasikan program presiden, mendirikan 80 ribu koperasi dalam waktu singkat.
“Hal-hal baik jangan ditunda-tunda. Langkah-langkah Pak Atgas perlu diapresiasi. Saat ini, Indonesia butuh gerak cepat demi mengejar pada target, atau angka-angka semata,” katanya lagi.
Politisi yang juga dikenal aktif dalam pendampingan masyarakat di Sulsel itu mengingatkan pemerintah pada program Koperasi Unit Desa pada masa Orde Baru.
Menurut dia, koperasi yang baik sebagaimana yang telah ada selama ini, berdasarkan pada prinsip-prinsip kemandirian, adil dan dibangun oleh anggota dengan kerjasama yang kuat, transparan dan akuntabel.
“Koperasi merah putih yang digagas bapak presiden sangat relevan dengan prinsip ekonomi Pancasila, dan pembangunan ekonomi Indonesia yang diamanahkan UUD 1945. Berorientasi dan berbasis kerakyatan,” tutur politisi asal daerah pemilihan (Dapil) Sulsel I tersebut.
Kata Meity, yang paling fundamental dalam pendirian koperasi merah putih ini adalah tujuannya. Koperasi ini nantinya benar-benar menjadi penopang ekonomi masyarakat di pesisir dan pedesaan.

