Oleh: Arifai Ilyas
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Manajemen FEB Unhas

DI
era transformasi digital dan kompleksitas tantangan pembangunan, data bukan sekadar angka. Ia adalah arah, strategi, dan pondasi utama dalam menentukan masa depan suatu wilayah. Dalam konteks Indonesia yang sangat beragam dan luas, kebutuhan akan integrasi data menjadi semakin mendesak. Maka, kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) yang dicanangkan melalui Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2019 hadir bukan sebagai proyek administratif semata, tetapi sebagai instrumen fundamental untuk pembangunan daerah yang terpadu dan berkelanjutan.

Mewujudkan Keadilan Pembangunan Lewat Data

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu permasalahan kronis pembangunan di Indonesia adalah ketimpangan antarwilayah. Provinsi-provinsi di kawasan timur Indonesia, seperti Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara, selama
bertahun-tahun tertinggal dari segi infrastruktur, layanan dasar, dan perekonomian. Sering kali, hal ini bukan semata karena keterbatasan sumber daya, tetapi karena lemahnya perencanaan yang berbasis data akurat dan terkini.

Ketiadaan atau tumpang tindih data menyebabkan pengambilan keputusan berjalan dalam ruang gelap. Data kependudukan tidak sinkron dengan data penerima bantuan sosial; data kemiskinan tidak selaras dengan realitas lapangan; dan data infrastruktur acap kali berbeda antara kementerian dan pemerintah daerah. Akibatnya, kebijakan tidak hanya menjadi tidak efektif, tetapi juga membuka ruang pemborosan anggaran dan potensi korupsi.

Di sinilah peran Satu Data Indonesia menjadi sangat vital. Dengan prinsip standar data yang seragam, interoperabilitas antar sistem, serta kejelasan siapa produsen dan wali data, SDI menjadi tulang punggung dari pembangunan daerah yang berbasis bukti dan keadilan.

Satu Data sebagai Motor Integrasi Lintas Sektor

Pembangunan daerah tidak bisa dilakukan secara sektoral dan terfragmentasi. Untuk membangun ekonomi lokal yang kuat, misalnya, dibutuhkan integrasi data antara sektor pertanian, perikanan, UMKM, tenaga kerja, pendidikan, dan infrastruktur. Tanpa sistem data yang saling terhubung dan dapat dimanfaatkan bersama, mustahil membangun strategi pembangunan yang kohesif.

Satu Data bukan hanya mengintegrasikan data, tapi juga membuka peluang kolaborasi antarinstansi dan antarlevel pemerintahan. Pemerintah daerah dapat menggunakan data yang tersedia dari kementerian/lembaga untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang lebih presisi dan responsif terhadap dinamika sosial ekonomi wilayahnya.

Begitu pula sebaliknya, pemerintah pusat dapat memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program nasional secara real-time berdasarkan data dari daerah. Contohnya, dalam pengentasan kemiskinan ekstrem, data dari BPS, Kemensos, Dinas Sosial Daerah, dan desa perlu dipadukan agar intervensi yang diberikan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

Di sinilah esensi “satu arah” dari “satu data” menjadi nyata: semua pemangku kepentingan berjalan dalam arah dan pemahaman yang sama, dengan basis informasi yang sama pula.

Transformasi Digital Pemerintah Daerah: Dari Tertinggal Menuju Terdepan

Penerapan satu data juga mendorong percepatan digitalisasi di lingkungan pemerintah daerah. Dalam banyak kasus, daerah masih mengandalkan pencatatan manual dan sistem informasi yang berjalan sendiri-sendiri. Dengan hadirnya SDI, pemerintah daerah dituntut untuk meningkatkan kapasitas teknologi informasi, keamanan siber, serta sumber daya manusia yang melek digital dan statistik.

Transformasi ini bukanlah tantangan kecil. Diperlukan komitmen politik dari kepala daerah, alokasi anggaran yang memadai, serta kemitraan dengan sektor swasta dan akademisi. Namun, manfaat jangka panjangnya sangat besar: efisiensi anggaran, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan kemampuan daerah dalam mengelola risiko serta merespons krisis secara cepat dan akurat.

Dalam konteks kebijakan fiskal dan transfer ke daerah, satu data juga dapat menjadi dasar alokasi yang lebih adil. Transfer Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) bisa disesuaikan dengan kebutuhan riil daerah berdasarkan data yang objektif, bukan sekadar pertimbangan politis atau asumsi historis.

Mendorong Partisipasi dan Transparansi

Satu data bukan hanya untuk birokrasi, tetapi juga untuk masyarakat. Akses terhadap data yang terbuka dan mudah dipahami memungkinkan partisipasi publik dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan. Warga dapat mengetahui proyek apa yang sedang dijalankan, berapa anggarannya, siapa pelaksananya, dan apakah output-nya sesuai harapan.

Hal ini memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Ketika masyarakat menjadi pengguna aktif data, maka kualitas kebijakan dan program pembangunan pun meningkat. Keterbukaan data juga mendorong munculnya inovasi dari kalangan akademisi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil untuk menciptakan solusi berbasis data lokal.

Tantangan Implementasi dan Jalan ke Depan

Namun, tak bisa dipungkiri bahwa implementasi SDI di daerah masih menghadapi banyak tantangan. Pertama, masih ada resistensi budaya birokrasi terhadap keterbukaan dan kolaborasi lintas sektor. Banyak instansi masih memandang data sebagai aset eksklusif yang tidak boleh dibagi karena alasan kewenangan, keamanan, atau bahkan ego sektoral.

Kedua, disparitas kapasitas antar daerah sangat tinggi. Beberapa daerah maju sudah memiliki infrastruktur digital dan SDM data science yang mumpuni, sementara daerah tertinggal masih bergulat dengan masalah dasar seperti koneksi internet dan minimnya tenaga teknis.

Ketiga, perlu adanya harmonisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekaburan kewenangan dalam pengelolaan data. Peran Bappenas sebagai sekretariat SDI dan Badan Pusat Statistik sebagai wali data nasional harus diperkuat dengan dukungan regulatif, anggaran, dan sumber daya.

Ke depan, pendekatan pembinaan dan insentif menjadi penting. Pemerintah pusat bisa memberikan reward bagi daerah yang sukses mengimplementasikan SDI, baik dalam bentuk tambahan anggaran, perluasan proyek percontohan, atau dukungan teknis. Sementara bagi daerah yang tertinggal, dibutuhkan program pendampingan dan pelatihan yang intensif untuk mengejar ketertinggalan.

Menuju Ekosistem Data Nasional yang Inklusif

Lebih dari sekadar sistem, satu data adalah ekosistem. Ia melibatkan aktor pemerintah, swasta, akademisi, masyarakat sipil, dan media. Ekosistem data yang sehat adalah yang terbuka, terpercaya, dan inklusif. Ia tidak hanya mendukung pembangunan ekonomi, tetapi juga memperkuat demokrasi dan ketahanan sosial.

Dalam konteks revolusi industri 4.0 dan ekonomi digital, daerah yang mampu mengelola data dengan baik akan memiliki keunggulan kompetitif. Data menjadi bahan baku bagi pengembangan ekonomi kreatif, startup lokal, dan inovasi layanan publik. Hal ini selaras dengan visi Indonesia Emas 2045, di mana pembangunan harus berbasis inovasi dan keunggulan lokal.

Pemerintah pusat perlu memastikan bahwa kebijakan satu data tidak hanya menjadi instrumen koordinasi, tetapi juga alat distribusi keadilan dan pembangunan yang inklusif. Data bukan hanya untuk Jakarta, tetapi juga untuk desa-desa terpencil di perbatasan dan pulau-pulau terluar.

Harapan: Satu Data sebagai Jalan Menuju Masa Depan

Pembangunan yang terarah membutuhkan navigasi yang tepat, dan data adalah kompasnya. Tanpa data yang akurat, terbuka, dan terintegrasi, pembangunan hanya akan menjadi retorika tanpa substansi. Maka, komitmen terhadap implementasi Satu Data Indonesia harus menjadi prioritas nasional, dari pusat hingga daerah.

“Satu Data, Satu Arah” bukan hanya slogan. Ia adalah filosofi bahwa bangsa ini hanya bisa maju jika seluruh komponennya berjalan dalam arah yang sama, berdasarkan fakta yang sama. Dalam keragaman Indonesia, integrasi data adalah prasyarat untuk menciptakan sinergi pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat. Dengan menjadikan data sebagai fondasi utama, kita tidak hanya membangun jembatan antar wilayah, tetapi juga jembatan menuju masa depan yang lebih cerah, adil, dan inklusif.