MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto atau ‘Danny Pomanto’ (DP) menghadiri panggilan pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Selasa (10/6).

Danny Pomanto usai memberi keterangan di Kejaksaan Tinggi Sulsel mengatakan sebagai warga negara berkewajiban memenuhi panggilan aparat penegak hukum (APH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai warga negara kita berkewajiban menghadiri panggilan APH,” ucap Danny Pomanto.

DP mengatakan dirinya hadir dalam kapasitan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di PDAM Makassar saat masih menjadi kepala daerah kota Makassar.

“Tadi hanya diminta keterangan terkait saya selaku KPM saat itu,” ujar pemilik akronim DP itu kepada media.

“Pertanyaan yang ditanyakan masih terkait dengan dana cadangan PDAM Makassar,” katanya.

Saat ditanya berapa banyaknya pertanyaan oleh pihak kejaksaan. Kembali Danny mengatakan dirinya mengaku lupa jumlah pertanyaan.”Saya lupa jumlahnya,” singkat DP.

Danny menjalani proses di Kejaksaan Tinggi sekitar 30 menit. (rhm)