SINJAI, UJUNGJARI.COM— Pernyataan Khairil, yang disebut-sebut sebagai pemilik tambang tanah urug di Kabupaten Sinjai dan menyebut aktivitas mereka sudah sah karena memiliki izin sebagaimana dimuat di beberapa media daring (online), dikoreksi oleh otoritas teknis.

Muhammad Ali, ST, MT, Inspektur Tambang Madya Kementerian ESDM Perwakilan Sulsel, menegaskan bahwa meski izin tambang tanah urug aktif secara administratif, aktivitas penambangan tetap tidak sah jika belum dilengkapi Kepala Teknik Tambang (KTT) yang resmi terdaftar dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari instansi teknis terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masih aktif, tapi kegiatan penambangannya tidak bisa dilakukan kalau belum ada KTT-nya dan juga harus mendapatkan persetujuan RKAB,” tegas Muhammad Ali.

Dengan demikian, izin aktif bukanlah dasar hukum yang otomatis melegalkan aktivitas pengambilan material di lapangan. Tanpa KTT dan RKAB, setiap penambangan tetap melanggar Permen ESDM No 26 tahun 2018 Pasal 50 ayat 1 dan 8 dimana dalam Pasal ini menegaskan secara eksplisit bahwa meski izin tambang aktif secara administratif, perusahaan tidak sah memulai operasi produksi jika belum memiliki KTT yang disetujui dan belum mendapatkan persetujuan RKAB, sehingga aktivitas penambangan tanpa kedua dokumen ini melanggar aturan.

Fakta ini sekaligus mempertegas bahwa dalih “izin aktif” yang dikemukakan orang yang disebut sebut pemilik tambang di pemberitaan tersebut tidak cukup untuk membenarkan aktivitas penambangan di lapangan jika dokumen dan prosedur teknisnya belum tuntas.

Muhammad Ali juga menekankan pentingnya penegakan aturan ini agar tidak terjadi eksploitasi sumber daya alam yang berujung pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara, serta menegaskan bahwa hukum harus berlaku adil kepada siapapun yang melanggar ketentuan Minerba.

Ia kembali menegaskan secara detail, “Kalau sudah ada IUP tapi belum ber-KTT dan RKAB belum disetujui tapi ada kegiatan, bisa kena sanksi administrasi, berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau seluruh kegiatan penambangan, dan terakhir pencabutan IUP OP-nya,”tegasnya, Senin (7/7/2025).