MAKASSAR, UJUNGJARI--Bagian Pidana Khusus Kejasaan Tinggi Sulawesi Selatan mengungkap kasus dugaan korupsi dana perbankan di Makassar, Kamis (10/07/2025). Kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp6 miliar lebih itu, menyeret dua  orang tersangka berinisial AH dan ER. Setelah  menjalani pemeriksaan kedua tersangka langsung ditahan.

Namun pengungkapan kasus korupsi tersebut menuai sorotan serta tanda tanya. Pasalnya, Kejati Sulsel dalam sebuah momentum press realese, mengungkap modus operandi para tersangka dalam melakukan aksinya. Namun, realese perkara yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, sama sekali  tidak menyebut nama institusi perbankan ( Locus delicti) tempat terjadinya tindak pidana korupsi. Yang disebut hanya salah satu Bank BUMN di Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang juga menjadi sorotan karena realese perkara yang dilakukan Kejati Sulsel diduga hanya dilakukan oleh jaksa serta staf, tanpa dihadiri oleh para jurnalis yang selama ini posting serta menjalankan tugas peliputan di Kejati Sulsel.

“Kami tidak hadir bang, karena tidak ada penyampaian. Kami hanya dapat kiriman realese berita serta foto foto konfrensi serta penahanan tersangka dari grup Whatsapp,” kata salah seorang wartawan yang melakukan peliputan di Kejati Sulsel. Konfirmasi senada juga disampaikan dua jurnalis lainnya yang berposko di Kejati Sulsel.

Kasi Pengkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH. MH yang dikonfirmasi terkait soal sorotan tersebut belum memberikan komentar. Pesan singkat via Whatsapp yang dilayangkan, tersampaikan namun hingga pukul, 16.34 WITA, belum juga direspon.

Terkait pengungkapan kasus ini, Aspidus Kejati Sulsel, Jabal Nur mengatakan,  “Arahan Bapak Kajati Sulsel, Bapak Agus Salim meminta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jabal Nur.

Terpisah, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman menyatakan, tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa dan dalam penanganannya harus dilakukan dengan cara luar biasa pula. Kejati Sulsel, kata dia, seharusnya memberikan informasi yang transparan serta utuh terkait perkara yang sedang ditangani, apalagi sudah di tahap penyidikan.

“Kok nama banknya tidak dilansir oleh Kejati  ke publik. Informasi yang tidak utuh ini akan menimbulkan bermacam persepsi di publik. Sekarang, apa alasan Kejati tidak menyebut institusi tempat terjadinya dugaan tipikor itu ?,  Tidak ada alasan Kejati tidak melansir hal itu. Ini penting untuk memberikan efek jera serta warning bagi pihak lain agar tidak melakukan hal serupa,” tegas Ramzah.

Menurut Ramzah, berita yang baik adalah berita yang tidak menimbulkan pertanyaan di publik. Jika sebuah berita apalagi terkait kasus korupsi dilansir secara tidak utuh di publik, sudah jelas akan menimbulkan pertanyaan dan menimbulkan beragam asusmsi publik. “Saya rasa Kejati paham dengan hal itu. Kalau tidak transparan di publik, bagaimana kami mau nyatakan penangananya kasus itu profesional,”  tegas  Ramzah.

Ramzah juga mengungkapkan, masih ada sederet kasus korupsi menonjol di Kejati Sulsel yang masih ditahap penyelidikan dan hingga kini tidak ada kejelasan  apakah akan lanjut ke penyidikan atau tidak.

Sebut saja, kasus dugaan penyimpangan anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD  kabupaten kota se-Sulsel dan DPRD Sulsel tahun anggaran 2019 hingga 2024. Dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan di Dinas Kesehatan Masyarakat UPTD Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Gigi dan Mulut Sulsel tahun 2023-2024.  Dugaan korupsi proyek renovasi ruang makan Politeknik Penerbangan Makassar tahun 2021 hingga 2023.

Keempat, dugaan korupsi proyek bantuan perumahaan masyarakat berpenghasilan rendah, untuk rumah subsidi dan sarana umum tahun 2023 di  BTN Cabang Makassar.

Leading sektor proyek ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selanjutnya, dugaan korupsi pengelolaan dana PON Tahun 2024 di KONI Sulsel.

Dugaan monopoli pengadaan barang dan jasa di RSUD Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022 serta dugaan penyalahgunaan dana APBD di sejumlah OPD di Kabupaten Enrekang, tahun anggaran 2024, serta kasus dugaan korupsi dana cadangan PDAM Makassar Rp24 miliar di sejumlah bank. (*)