MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Gowa telah usai akhir 2024 lalu. Kini tersisa evaluasi terhadap penyelenggaraan pengawasan pemilu dan pemilihan yang digelar Bawaslu Gowa di Four Point by Sheraton Makassar pada Jum’at (8/8).
Kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penguatan Kelembagaan Pemilu ini dilakukan sebagai upaya evaluasi kinerja Bawaslu dan jajarannya ke bawah. Selain itu juga sebagai bahan rembukan bergulirnya wacana akan dihadirkannya lembaga Adhoc.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bawaslu Gowa Saparuddin mengatakan, dulu Kabupaten Gowa selalu diklaim zona merah. Tapi dua kali Pemilu dan Pilkada, Gowa sudah jadi zona hijau.
Diakui Saparuddin, semua ketidakpuasan terkait pengawasan Pemilu dan Pilkada, larinya ke kantor Bawaslu Gowa. Bahkan sampai masalah pribadi pun disampaikan ke Bawaslu sehingga kesibukan Bawaslu menangani masalah nyaris tiada habisnya.
“Kantor tersibuk di Gowa saat Pilkada adalah Bawaslu karena lembaga ini yang harus menangani puluhan masalah Pilkada di Gowa dari yang ringan hingga berat. Pada Pilkada 2024 ada sekitar 60 kasus pelanggaran yang ditangani Bawaslu. Bagaimana seandainya jika Bawaslu di Gowa tidak ada? Karena itu kita masuk pada kegiatan penguatan ini, kita mau menyerap saran dan masukan dari berbagai kalangan baik itu dari pihak Bawaslu, NGO, Ormas, OKP, media dan kalangan lainnya, ” ucap Saparuddin.
Pimpinan Bawaslu Sulsel diwakili Samsuar Saleh saat membuka kegiatan tersebut, mengatakan tatanan tugas Bawaslu sekarang tidak seperti yang dulu. Kini banyak mengalami efisiensi sehingga perlu diberikan penguatan-penguatan.
“Dengan kondisi efisiensi ini, saya malah berterimakasih karena Bawaslu menggelar evaluasi ini. Kita harap semua ini menjadi masukan dan bahan bagi Komisi II ke depan, ” kata Samsuar yang juga mantan Ketua Bawaslu Gowa.
Samsuar mengatakan Bawaslu itu sangat dinamis. Bawaslu diberi kewenangan menyelesaikan permasalahan Pilkada namun diberi parang tumpul sehingga tidak maksimal dalam melakukan penanganan.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber baik dari Komisi II DPR RI, kalangan akademisi terkait hukum dan lainnya. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab dan Taufik Surullah, Ketua KPU Gowa Fitra Syahdanul, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulsel Awaluddin Mustafa dan para komisioner Bawaslu Gowa.
Koordinator Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Abrar Amir dalam kesempatan diskusi dan sharing terkait pengawasan Pemilu dan Pemilihan mengatakan apa yang diaspirasikan Bawaslu dan KPU itu pasti akan diperjuangkan, termasuk di Kabupaten Gowa.
“Kami tahu bahwa Bawaslu pasti kewalahan dalam penanganan masalah dengan keterbatasan personel Bawaslu. Tekanan-tekanan sangat banyak tapi kemandirian sebagai lembaga pengawasan itu sangat penting. Tunjukkan bahwa Bawaslu bisa bekerja tanpa pengaruh dan tekanan, ” kata Abrar.
Kedepan tambah Abrar, sistem rekrutmen anggota Bawaslu mungkin akan diubah tapi itu tergantung arah undang-undang kepemiluan. Kendati demikian, Abrar mengatakan semua curhatan itu akan dibawa masuk ke Komisi II.
Selain itu, Abrar juga menjelaskan ada lima permasalahan klasik Pemilu sebagai parameter kinerja Bawaslu. Yakni pertama penanganan politik uang yang belum bisa dijerat sanksi dan hukum, kedua permasalahan penanganan pelanggaran netralitas ASN, TNI Polri, kepala desa dan aparat desa.
Ketiga penyelenggara Pemilu yang tidak netral dan tidak profesional keempat kewenangan yang tidak teroptimalkan dan penafsiran regulasi-regulasi berbeda antar komisioner Bawaslu dan kelima penegakan hukum Gakkumdu yang masih berbeda antara Bawaslu, Polri, Kejaksaan serta keputusan antar Bawaslu, OKPP, Pengadilan dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga berbeda.
Sementara narsum lainnya yakni Fajlurrahman Jurdi (dosen Fakultas Hukum Unhas) mengatakan politik itu dinamis. Banyak hal yang jadi pertimbangan didalamnya.
“Karena itu, penguatan pengawasan Pemilu itu penting agar kejahatan Pemilu tidak merajalela. Suara rakyat itu harus tetap dijaga. Tidak boleh menjadi suara oligarki atau bahkan suara rakyat yang dikonversi jadi uang. Makanya definisi kampanye itu harus diperjelas, ” papar Fajlurrahman. –

