MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Sejumlah perwakilan warga Kecamatan Tamalanrea yang menolak pembangunan Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) menemui Wali Kota Makassar, Selasa (19/8/2025).

Banyak alasan yang membuat mereka menolak secara tegas jika PSEL dibangun di dekat pemukiman mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang perwakilan warga, Djamaluddin Mapi mengatakan, kedatangan mereka membawa aspirasi warga di sejumlah lokasi pemukiman yang berdekatan langsung lokasi pembangunan PSEL.

Menurut Djamaluddin ada beberapa lokasi pemukiman warga yang terancam jika PSEL tetap dibangun di wilayah mereka. Diantaranya warga Tama La’lang, Bira, Mula Baru, Klaster Akasia, dan Klaster Alamanda.

“Kami membawa keresahan kami ke Pak Wali, kalau bisa lokasi pembangunan PSEL bisa ditinjau ulang. Karena banyak persoalan yang akan kami hadapi jika lokasinya dekat dengan pemukiman kami,” ungkap Djamaluddin kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Hal senada disampaikan salah seorang warga lainnya, Akbar.
Dia mengatakan mereka yang setiap hari beraktifitas di dekat lokasi PSEL bakal menanggung dampak buruk, terutama dari aspek kesehatan.

“Bayangkan warga harus menghirup udara yang berpolusi hasil pembakaran sampah. Mobil truk yg besar-besar akan lewat mondar-mandir. Belum suara bising dari pabrik. Intinya kami menolak PSEL dibangun dekat pemukiman kami,” tegasnya.

Dia melanjutkan, dampak PSEL itu akan dirasakan warga hingga puluhan tahun mendatang.

“Di sana juga ada sekolah. Itu dipastikan akan memberi dampak buruk bagi aktifitas belajar mengajar anak-anak di sana. Ada TK, SD, hingga SMA di sana,” imbuhnya.

Fadli dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) yang ikut mendampingi warga bertemu dengan wali kota mengaku pihaknya menemukan bahwa ternyata kerangka acuan untuk analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tidak memasukkan kajian terkait dioksin, yang merupakan sekelompok senyawa kimia berbahaya yang terbentuk sebagai produk sampingan dari berbagai proses industri dan pembakaran, termasuk pembakaran sampah dan proses industri tertentu.

“Jadi kenapa warga khawatir dengan kanker, ya memang sangat wajar karena kajiannya memang tidak membahas soal dioksin. Tidak ada proyek soal dioksin dan bagaimana baku mutu dioksin di lokasi,” ungkap Fadli.

Dia melanjutkan, saat pengurusan ijin, seperti amdal dan ijin lingkungan, warga juga tidak dilibatkan.

“Karena alasan-alasan itulah, warga tegas menolak kehadiran PSEL di Kelurahan Bira,” kata Fadli.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan ada rentetan prosedur yang dilalui sebelum ditetapkan proses pembangunan PSEL berlokasi di Bira.

“Nah ini yang akan menjadi konsentrasi saya. Apakah proses yang telah dilalui itu sudah sesuai dengan aturan yang ada atau tidak. Kalau tidak, proses pembangunan itu tidak boleh kita lanjutkan karena aturan-aturan yang mensupport tidak lengkap dan tidak sesuai dengan kaedah,” beber lelaki yang akrab disapa Appi.

Jika dipaksakan, lanjut dia, akan berdampak bukan hanya saat ini tapi hingga kemudian hari.

Diapun menginstruksikan ke sejumlah stakeholder terkait untuk membuat kajian terkait kehadiran PSEL itu.

Yang mau disampaikan, lanjut Appi, teknologi yang dibutuhkan saat ini adalah yang mampu mengelola sampah secara ramah lingkungan.

“Teknologi yang saya butuhkan adalah yang mampu mengelola sampah di TPA. Luasan penempatannya 19,1 meter dengan tinggi 16 meter yang bercampur dengan segala macam sampah yang ada di dalamnya. Bagaimana caranya mengelola sampah ini? Kalau ini bisa dikelola dengan baik, mohon maaf, PLTSa menjadi bukan isu yang menarik,” imbuh Appi.

Dia memaparkan, PSEL itu rencananya menghasilkan 20 hingga 25 MW listrik dengan membakar sampah 1000 hingga 1300 ton. Sementara tidak semua sampah di TPA bisa menjadi bahan bakar. Sampah di Kota Makassar lebih dari 50 persen adalah sampah organik. Nah kalau tidak cukup sampahnya, mau diambilkan kemana? Kita harus bikin apa,” tanya Appi.

Saat ini, Pemkot Makassar terus mencoba berkonsultasi dengan kementerian terkait, terkait aturan kehadiran PSEL karena sudah menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Apakah masih tunduk dengan Perpres 35 Tahun 2018 atau tidak. Kalau masih tunduk, bolehkah kita mundur sama-sama sebelum kita mulai, untuk menyelaraskan apa yang menjadi persoalan supaya di kemudian hari tidak ada yang menanggung persoalan itu, baik persoalan ranah hukum maupun persoalan kesehatan lingkungan yang ada di sana. Lalu muncul akan ada Perpres baru,” beber Appi.

“Ini yang kita tunggu. Mudah-mudahan kita sudah tidak tunduk dengan Perpres lama dan kita masuk di Perpres baru,” tandas Appi. (rhm)