GOWA, UJUNGJARI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022. DIM inipun dievaluasi dan menjadi langkah strategis Bawaslu Gowa dalam memperkuat tata kelola kelembagaan serta meningkatkan efektivitas pengawasan Pemilu di tingkat daerah.

Evaluasi ini dilakukan dalam momen rapat bersama para anggota dan staf sekretariat di kantor Bawaslu Gowa pada Rabu (20/8) lalu. Rapat ini dilakukan dalam diskusi terbuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agenda ini diarahkan untuk mengidentifikasi potensi kendala, menyelaraskan mekanisme kerja antar unit, sekaligus merumuskan masukan yang dapat memperkaya proses evaluasi regulasi di tingkat nasional.

Fokus utama pembahasan meliputi penguatan struktur tata kerja, kejelasan pola koordinasi lintas jenjang serta efektivitas hubungan kelembagaan.

Melalui forum ini, Bawaslu Gowa berupaya memastikan bahwa setiap aturan yang berlaku benar-benar relevan dan dapat diaplikasikan dalam praktek pengawasan di lapangan.

Anggota Bawaslu Gowa Muhtar Muis menekankan bahwa penyusunan DIM tidak hanya merupakan tindak lanjut dari surat Bawaslu RI Nomor B-369/HK.01/K1/08.2025 tapi juga menjadi ruang evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja yang ada.

Muhtar menambahkan, forum ini sekaligus membuka peluang untuk mengidentifikasi hambatan teknis, memperkuat koordinasi internal maupun eksternal serta membangun sinergi yang lebih solid di seluruh tingkatan pengawas Pemilu.

“Kami berharap hasil DIM ini nantinya dapat memberi kontribusi nyata dalam penyempurnaan regulasi, sehingga kinerja pengawasan di lapangan semakin adaptif, responsif dan mampu menjawab tantangan Pemilu ke depan,” kata Muhtar.

Hasil pembahasan DIM di Bawaslu Gowa nantinya akan difokuskan pada beberapa poin konkrit, seperti penyederhanaan alur koordinasi antar jenjang, kejelasan pembagian tugas antara pengawas kecamatan dan desa serta perbaikan mekanisme pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan.

“Seluruh masukan tersebut akan dihimpun dan disampaikan secara berjenjang ke Bawaslu Sulawesi Selatan hingga ke Bawaslu RI, agar dapat dipertimbangkan dalam penyempurnaan regulasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan, ” tambahnya. –