MAKASSAR, UJUNGJARI – Ketua Umum Celebes Law And Transparency (CLAT), Ray Gunawan bereaksi atas putusan pengadilan Tipikor Makassar yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Mantri KUR BRI Unit Pattalassang, Kabupaten Takalar, dalam perkara korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Ray menegaskan, CLAT bersikap objektif terhadap putusan pengadilan yang telah dijatuhkan. Namun, ia menekankan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti di situ saja. Menurutnya, hal yang lebih penting saat ini adalah pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel pasca vonis tersebut didesak untuk segera  menerbitkam Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan sudah ada, namun itu baru satu babak. CLAT mendesak agar Kejaksaan segera menerbitkan SPRINDIK baru untuk memperluas penyidikan, agar semua pihak yang diduga terlibat dapat diungkap. Dalam fakta persidangan, ada pihak pihak yang kami nilai ikut bertanggung jawab dalam penyimpangan KUR Kredit di BRI Pattallasaang Takalar,” tegas Ray Gunawan.

Ia menambahkan, penyimpangan dana KUR tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap program pemerintah yang seharusnya menopang UMKM. Oleh karena itu, penyidikan lanjutan harus dilakukan secara serius dan menyeluruh.

Tuntutan utama CLAT:

Penerbitan SPRIN baru guna memperluas cakupan penyidikan kasus.Mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik internal maupun eksternal lembaga perbankan.

Menjamin transparansi proses hukum dan melibatkan publik dalam pengawasan. Mengupayakan pemulihan penuh kerugian negara melalui mekanisme hukum.

Ray menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa CLAT akan tetap mengawal proses ini:

“Korupsi KUR di BRI  Takalar adalah masalah serius. Jangan berhenti pada satu terdakwa saja. SPRIN baru harus segera diterbitkan untuk memastikan keadilan ditegakkan secara tuntas.” teganya. (*)