MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Sebagian Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan terdakwa Andi Zulkifli Rahman.

Jika di pengadilan tingkat pertama dan kasasi, mantan Kepala Dinas Perhubungan Mamuju, Sulawesi Barat itu dijatuhi hukuman penjara empat tahun lima bulan, kini masa kurungannya berkurang menjadi tiga tahun dua bulan. Ada pemotongan hukuman penjara 15 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ihwal dikabulkannya PK Zulkifli Rahman ini disampaikan pengacaranya Dr (cand) Aldin Bulen, SH, MH di Makassar, Senin (29/9).

Aldin mengatakan putusan PK itu teregister dengan nomor 2523/PK/PID.SUS/2025 dengan ketua majelis Soesilo serta Ainal Mardhiah dan Ansori sebagai hakim anggota.

“Alhamdulillah masa kurungan Pak Zulkifli berkurang dari empat tahun lima bulan menjadi tiga tahun dua bulan,” katanya.

Dalam menangani kasus PK Zulkifli di Mahkamah Agung, Aldin Bulen didampingi sejumlah pengacara dari Kantor Law Firm Aldin Bulen. Mereka adalah Din Arie Lutfi Aldin, SH, dan Yandi Ada.

Din Arie Lutfi sendiri merupakan Sekretaris Law Firm Aldin Bulen yang juga ketua angkatan Magister Hukum Unhas 2023/2024.

Zulkifli dan keluarga menyambut positif putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan upaya PK-nya dan mengurangi masa kurungannya. Mantan birokrat yang sudah menjalani penahanan sejak 2024 itu sebentar lagi akan bebas menghirup udara segar karena masa kurungannya dikurangi.

Zulkifli divonis bersalah dalam dugaan korupsi pengadaan kapal feri mini di Dinas Perhubungan Mamuju, Sulawesi Barat.

Selain Zulkifli, kasus ini juga menyeret sejumlah pihak lain. Mereka antara lain konsultan pengawas, Syafruddin Dewa dan Abdul Latif serta rekanan proyek pengadaan, Basri. Semuanya juga sudah divonis penjara dan menjalani penahanan di Lapas Mamuju.