MAKASSAR, UJUNGJARI–Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman, meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk mengawal serta memantau secara melekat penanganan perkara dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut (RSKDGM) Sulsel yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini harus dikawal ketat. Kami minta Jampidsus dan Jamwas untuk ikut memantau penagangan perkara ini di Kejati Sulsel. Jangan sampai ada intervensi dari pihak pihak tertentu, untuk berusaha menyetop penanganan perkara ini,” kata Wakil Ketua Umum GNPK Pusat, Ramzah Thabraman.
Desakan Ramzah bukan tanpa alasan. Lantaran, salah satu terperiksa dalam perkara ini disebut sebut sebagai orang dekat salah satu pejabat tinggi di Sulsel.

Kata Ramzah, di tengah komitmen kuat Presiden Prabowo memberangus para koruptor, sejatinya harus ditafsirkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian, untuk bersikap tegas dan tidak kenal kompromi terhadap pelaku korupsi
“Jangan coba main main. Komitmen Presiden Prabowo memberantas korupsi merupakan gerakan moral yang harus kita kawal dengan sungguh sungguh. Tentunya, dengan tindakan tegas dan terukur dari APH,” tukasnya.
Lebih jauh Ramzah menguraikan, khusus untuk pengelolaan dana JKN di RSKDGM Sulsel, diduga kuat ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang bisa berujung fraud (korupsi). Kondisi ini, kata dia, juga berimpiliaski pada suasana kerja di lingkungan rumah sakit milik pemerintah tersebut yang tidak harmonis. Bukan hanya JKN, Ramzah juga dengan tegas meminta agar proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSKDGM Sulsel selama empat tahun anggaran, 2021-2022-2023 dan 2024 diusut tuntas. Hasil penelusuran GNPK, ada sejumlah kejanggalan dalam proyek itu,” tegasnya.
Khusus untuk dana JKN di RSKDGM Sulsel, ada sejumlah klaim di BPJS Kesehatan yang diduga bermalasah. Jumlahnya tidak sedikit mencapai sekitarRp 4 miliar lebih. Klaim ini bermalasah Lantaran diduga melabrak Pergub serta PP No 11 tahun 2017 yang salah satu entry poinnya, menegaskan jabatan direktur tidak boleh merangkap sebagai jabatan fungsional yang melakukan tindakan di poliklinik.
“Nah, dugaan unsur melawan hukum serta potensi kerugian negara dalam kasus ini sudah cukup terkuak. Ini merupakan pintu masuk bagi penyidik. Lantas apa yang menjadi kendala Kejati Sulsel untuk tidak meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap Penyidikan. Yang harus diingat, dalam Tipikor pengembalian keuangan negara tidak menghapus perkara yang disangkakan ,” tegas Ramzah, aktivis Antikorupsi yang berkantor di Grand Slipi, Jakarta.
Ramzah juga mewarning Kejati Sulsel untuk tidak penghentikan penyelidikan kasus tersebut. Jika kasus tersebut sampai dihentikan, DPN GNPK secara kelembagaan akan mengambil langkah langkah taktis. (*)

