MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pengurus Komite SMP Negeri 30 Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan agar segera memberikan kepastian status sertifikat lahan sekolah tersebut.

Sekolah yang berlokasi di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Tamalanrea, hingga kini belum memiliki sertifikat lahan resmi. Kondisi ini membuat SMPN 30 Makassar terancam tidak dapat bantuan proyek revitalisasi sekolah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arie dg Gani Sekretaris Komite SMPN 30 Makassar, menyampaikan bahwa pihak sekolah telah beberapa kali menanyakan proses penerbitan sertifikat kepada instansi terkait, namun hingga kini belum ada kejelasan.

“Kami mendesak Pemkot Makassar, khususnya Dinas Pertanahan, agar segera menuntaskan sertifikasi lahan SMPN 30. Kalau tidak segera diselesaikan, sekolah kami tidak bisa mendapat bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat,” ujarnya, Sabtu (18/10/2025).

Menurutnya, keterlambatan penerbitan sertifikat lahan ini berpotensi merugikan dunia pendidikan, khususnya bagi ratusan siswa SMPN 30 Makassar yang membutuhkan fasilitas sekolah yang lebih layak.

“Revitalisasi sekolah sangat penting untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Jangan sampai karena masalah administratif, anak-anak didik menjadi korban,” tambahnya.

Beberapa guru dan orang tua siswa juga menyuarakan hal serupa. Mereka berharap Pemkot Makassar tidak mengabaikan persoalan aset pendidikan, terutama sekolah yang telah lama berdiri dan melayani masyarakat di kawasan BTP.

“Kami hanya ingin ada kepastian. Sekolah ini milik pemerintah, jadi harusnya lahan sudah bersertifikat agar tidak bermasalah di kemudian hari,” ungkap salah satu orang tua siswa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengadaan Lahan Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ismail Abdullah, menjelaskan bahwa proses sertifikasi lahan SMPN 30 Makassar sebenarnya sudah diusulkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar. Namun, masih terkendala lahan sekolah tersebut belum diserahkan secara resmi oleh pihak Perumnas kepada Pemkot Makassar.

“Sertifikasi SMPN 30 sudah kami usulkan ke BPN Makassar. Namun memang ada kendala, karena lahan sekolah tersebut belum diserahkan oleh pihak Perumnas. PSU-nya (Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum) belum diserahkan dari Perumnas ke Pemkot Makassar,” jelas Ismail Abdullah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, S.STP, MA.P, membenarkan bahwa pihak Perumnas memang belum menyerahkan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) yang mencakup lahan SMPN 30 Makassar. Menurutnya, proses penyerahan PSU dari Perumnas dilakukan secara bertahap.

“Benar, hingga tahap keempat penyerahan PSU, SMPN 30 belum termasuk. Pihak Perumnas menyerahkan PSU ke Pemkot Makassar secara bertahap,” ujar Mahyuddin.

Meski demikian, Mahyuddin menegaskan akan segera berkoordinasi dengan pihak Perumnas untuk mempercepat penyerahan PSU SMPN 30 agar sertifikasi lahan dapat segera diproses.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Perumnas agar penyerahan PSU SMP 30 bisa dilakukan secepatnya. Ini penting agar Dinas Pertanahan bisa memproses sertifikat dan sekolah tidak kehilangan kesempatan menerima bantuan revitalisasi,” tegasnya.

Dengan belum diserahkannya lahan tersebut, SMPN 30 Makassar masih belum dapat masuk dalam daftar penerima bantuan revitalisasi dari APBN. Pihak sekolah dan komite berharap Pemkot Makassar segera menyelesaikan persoalan administrasi aset agar dunia pendidikan tidak terus dirugikan.  (drw)