TAKALAR, UJUNGKARI– Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar Rifani angkat bicara terkait beredarnya sebuah foto di media sosial yang memuat daftar nama kepala sekolah yang disebut-sebut akan segera dimutasi.

‎Rifani membantah kebenaran daftar dalam foto tersebut. ‎Ia menegaskan bahwa daftar nama dalam foto itu tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh Dinas Pendidikan.

‎“Kami ingin sampaikan bahwa daftar dalam foto tersebut tidak benar. Dinas Pendidikan tidak pernah membuat atau menyebarkan data seperti itu,” tegas Rifani saat dihubungi, Selasa (21/10/2025).

‎Menurut Rifani, hingga saat ini tidak ada keputusan mutasi selain mutasi terhadap 23 kepala sekolah yang telah diumumkan pada Senin kemarin.

‎“Mutasi yang sah hanya untuk 23 kepala sekolah. Di luar itu, tidak ada keputusan atau daftar lain yang dikeluarkan,” tambahnya.

‎Sementara itu, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menegaskan bahwa di periode pemerintahannya proses pengangkatan kepala sekolah tidak dengan penunjukan langsung.

‎Pemerintah daerah kini menerapkan sistem seleksi digital berbasis aplikasi resmi milik Kementerian Pendidikan, sesuai dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

‎Ia berharap sistem ini mampu mengakhiri praktik-praktik lama yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel dalam proses pengangkatan kepala sekolah.

‎”Dengan cara ini, kita bisa mendapatkan kepala sekolah yang berkualitas. Kalau sebelumnya malah main tunjuk saja untuk jadi kepala sekolah,” tegasnya.

‎Seleksi tahap kedua untuk pengangkatan bakal calon kepala sekolah dijadwalkan dibuka pada Desember 2025.

‎Proses ini akan mengisi 192 jabatan kepala sekolah yang hingga kini masih kosong.

‎Seleksi dilakukan dalam dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan tes wawancara, yang seluruhnya berlangsung secara daring melalui platform resmi milik Kementerian Pendidikan, Ruang GTK Rumah Pendidikan.

‎Guru-guru yang memenuhi syarat akan menerima undangan seleksi melalui akun belajar masing-masing.

‎Mereka wajib mengunggah seluruh dokumen administrasi sebagai langkah awal.

‎Dalam tahap wawancara, peserta akan diuji mengenai delapan standar nasional pendidikan serta kompetensi manajerial yang harus dimiliki oleh seorang kepala sekolah. Penilaian dilakukan secara objektif oleh tim seleksi independen. (*)


ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT