MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Sejumlah oknum pengusaha diduga meminta bukaan jalan secara ilegal di kawasan Jl. Middle Ring Road, poros Perintis–Laemena, Kota Makassar. Permintaan itu disebut untuk memudahkan akses menuju pusat pertokoan yang sementara dibangun di kawasan tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, permintaan bukaan jalan itu dilakukan tanpa melalui mekanisme dan izin resmi dari dinas terkait. Padahal, ruas jalan tersebut termasuk jalur utama dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi dan merupakan bagian dari jaringan jalan strategis kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang sumber di lapangan mengatakan, kelompok pengusaha itu telah melakukan pendekatan ke sejumlah pihak agar diberi izin membuat akses pemutaran jalan (U-turn) baru di dekat proyek pembangunan pusat pertokoan

“Mereka ingin ada jalan masuk dan keluar khusus supaya pengunjung pertokoan nanti tidak jauh memutar. Tapi kalau dibuka tanpa kajian dan izin, itu sangat berisiko dan melanggar aturan,” ujar Haeruddin, Warga Jl Perintis Kemedekaan.

Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar dikabarkan belum mengeluarkan rekomendasi atau izin apa pun terkait permintaan bukaan jalan itu.

Jika benar dilakukan tanpa prosedur, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang dan berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas.

Pemerhati tata kota, Ir. Basri Amir, menilai praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan.

“Jalan publik tidak bisa diubah seenaknya hanya untuk kepentingan bisnis. Semua harus melalui kajian teknis dan izin resmi. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk dan mengancam keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang pusat pertokoan dan pejabat instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Namun warga sekitar berharap Pemkot Makassar segera turun tangan untuk menertibkan upaya bukaan jalan ilegal tersebut sebelum menimbulkan dampak lebih luas.

Sempat Dibuka, Ditutup Lagi!

Median jalan Jl. Middle Ring Road, poros Perintis–Laemena, Kota Makassar, sempat dibongkar sekitar 10 meter untuk membuat bukaan jalan atau pemutaran (U-turn).

Belakangan terungkap, pembongkaran itu diduga dilakukan atas permintaan oknum pengusaha yang tengah membangun pusat pertokoan baru di kawasan tersebut.

Warga sekitar mengungkapkan, pembongkaran median dilakukan secara diam-diam pada malam hari. Tak sampai seminggu kemudian, bukaan jalan itu ditutup kembali oleh pihak berwenang, setelah muncul protes dan sorotan publik karena dianggap tidak sesuai prosedur.

“Awalnya median itu dibuka, mungkin supaya kendaraan proyek atau orang bisa langsung masuk ke area proyek pertokoan. Tapi tidak lama ditutup lagi, kayaknya karena tidak ada izin resmi,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya, Sabtu (25/10/2025).

Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar disebut belum pernah mengeluarkan izin pembongkaran median di jalur tersebut. Bahkan, salah satu pejabat di lingkup Pemkot menegaskan, setiap perubahan fisik di jalan utama kota harus melalui kajian lalu lintas (ANDALALIN) dan persetujuan resmi dari pemerintah.

Pemerhati tata kota, Ir. Basri Amir, menilai tindakan pembongkaran median tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran serius.

“Median jalan itu bagian dari sistem pengamanan lalu lintas. Kalau dibongkar sembarangan untuk kepentingan bisnis, itu bukan hanya melanggar aturan tapi juga membahayakan pengguna jalan,” tegasnya.

Ia mendesak Pemkot Makassar segera menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas pembongkaran median tersebut dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak pengusaha.

“Harus diusut siapa yang menyuruh dan siapa yang melakukan. Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi menyangkut integritas tata kelola ruang kota,” tambahnya. (drw)